FaktualNews.co

Bekuk Lima Tersangka, Polres Pasuruan Amankan Ribuan Pil Berlogo Y

Kriminal     Dibaca : 1020 kali Penulis:
Bekuk Lima Tersangka, Polres Pasuruan Amankan Ribuan Pil Berlogo Y
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Kapolres menunjukan barang bukti berupa ribuan pil logo Y

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 5 pengedar pil logo Y yang tanpa izin edar, diamankan petugas Satreskoba Polres Pasuruan. Mereka ditangkap saat bertransaksi di depan pabrik kayu, di kawasan Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena terbukti menyimpan dan mengedarkan pil logo Y sebanyak 2.050 butir.

Diketahui, pelaku bernama Muhammad Syaifudin (19), MEA (17), Moh. Sumar (22), ketiganya warga Sidoarjo, dan Ahmad (34) warga Dusun Kepuh, Desa Gununggangsir dan Fatkhul Rizal Pratama (22), asal Desa Kedungringin, Kecamatan Beji. Kelima pengguna sekaligus pengedar ini, kerap beraksi di kawasan Beji.

Tertangkapnya spesialis pengedar pil terlarang ini, setelah banyaknya laporan warga ke polisi. Karena mereka seringkali berkeliaran di daerahnya. Berkat informasi tersebut. Polisi berhasil menangkap para pelaku yang hendak bertransaksi pada Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 07.00 WIB lalu.

Ditangan 4 pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.530 butir pil logo Y. Dari nyanyian Muhammad Syaifudin mengaku, bahwa pil yang dibawanya tersebut rencananya akan diedarkan dan dijual pada pelanggannya yang sudah memesannya dengan harga 25 ribu per paket. Sedangkan 1 paketnya berisi 10 butir logo Y.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan 4 pelaku, ada 1 pelaku yang buron, yakni Fatkhur Rizal Pratama (22) asal Desa Kedungringin. Pelaku berhasil ditangkap saat ngopi di warung kopi Desa Gununggangsir, Sabtu (20/10/2018) malam. “Ditangan pelaku berhasil diamankan 520 butir pil logo Y,” ujarnya, saat pers release, Senin (22/10/2018).

Pihaknya saat ini sedang mendalami kasus yang sudah membikin resah warga tersebut. Karena ada pelaku lain yang belum ditangkap. Kini para pelaku tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan. Mereka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags