Dua Pengedar Ribuan Pil Koplo di Sidoarjo, Divonis Berbeda
SIDOARJO, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri Sidarjo, menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap dua pengedar ribuan pil koplo di wilayah Sidoarjo, Senin (22/10/2018). Kedua terdakwa yaitu Candra Irawan alias Amik dan Khoiri Alis Acong. Keduanya diadili dalam perkara dan berkas berbeda.
Untuk terdakwa Candra Irawan, pria yang ngekos di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan terdakwa yang akrab disapa Amik itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erly Soestiyarini.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Candra telah terbukti bersalah telah mengedarkan Pilkoplo berlogo Y sebayak 10.230 butir. “Perbuatan terdakwa terbukti bersalah seabagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap dia.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Kami pikir-pikir,” ucap Nur Hayati, JPU Kejari Sidoarjo. “Saya juga pikir-pikir yang mulia,” ucap terdakwa yang ditangkap pada Juni 2018 lalu itu.
Sedangkan untuk terdakwa Khoiri alias Acong, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yohanes Hero Sujaya dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan penjara. Khoiri terbukti bersalah mengedarkan sebanyak 600 butir pil berlogo LL.
Putusan majelis hakim itu sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo, yang menuntut 3 tahun kurungan penjara. Meski begitu, antara terdakwa dan penuntut umum tidak melakukan upaya banding. “Kami terima,” kata JPU Kejari Sidoarjo Lesya Agatha Nitatama.
Khoiri alias Acong diamankan sekitar bulan April 2018 lalu. Dia diamankan ketika berada di wilayah Desa Siwalanpanji, KecamatanBuduran, Kabupaten Sidoarjo.