FaktualNews.co

Kasus Surat Palsu Panggilan KPK ke Bupati Blitar Berujung Saling Lapor?

Peristiwa     Dibaca : 852 kali Penulis:
Kasus Surat Palsu Panggilan KPK ke Bupati Blitar Berujung Saling Lapor?
FaktualNews.co/Dwi Hari/
Terlapor dugaan ite datangi polres blitar penuhi panggilan terkait kasusnya

BLITAR, FaktualNews.co – Surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar berujung dilaporkannya M Trijanto ke polisi. Ia merupakan pemilik akun Facebook yang mengunggah foto surat tersebut ke media sosial (medsos) hingga menjadi viral. M Trijanto terancam dikenakan pelanggaran UU ITE.

Pagi tadi, M Trijanto pun datang ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan, Senin (22/10/2018). Ia pun sempat mewacanakan pelaporan balik ke Bupati Blitar.

Trijanto yang saat itu datang didampingi kuasa hukumnya M Sholeh dan beberapa massa pendukungnya selain untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan, juga untuk menanyakan penetapan tersangka untuk pelanggaran UU ITE dianggap tidak sesuai prosedur.

“Soal laporan balik itu tunggu dulu, yang paling penting itu ialah dugaan pidana yang dituduhkan pada Tri ini tidak rasional,” kata M Sholeh, kuasa hukum Trijanto ke awak media, di Mapolres Blitar, Senin (22/10/2018).

Menurut M Sholeh, kliennya yang mendapat dua surat panggilan dianggap tidak lazim. Sebab pada surat panggilan pertama berupa pelaporan kasus ITE tertanggal 16 Oktober 2018, pada hari itu juga muncul surat kedua terkait kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Itu tidak lazim bukan berarti tidak boleh. Kalau kasus tangkap tangan maka tidak ada penyelidikan langsung penyelidikan. Kalau kasus ini perlu harus ada penyelidikan dulu, dari penyelidikan polisi harus memanggil pelapor dalam hal ini Bupati Blitar,” ujarnya.

Lanjut dia, terkait pelapor juga tidak boleh diwakilkan sebab ini bukan kasus perdata melainkan pidana. Sehingga korban langsung yang merasa dirugikan yang melapor selanjutnya diperiksa. Sedang sampai sekarang korban asli kasus ini tidak pernah diperiksa hingga dicurigai kalau kasus ini merupakan kasus pesanan.

“Selain itu Tri yang dituduh melanggar ITE itu salah. ITE kebohongan terkait SARA dan yang Tri lakukan itu bukanlah SARA tapi kasus hukum terkait palsu atau bukan surat panggilan KPK tersebut. Itulah yang akan kita tanyakan ke polisi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin