TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dari hasil kesimpulan penyidik Tim Puslabfor Mabes Polri di Surabaya bersama Polres Trenggalek, Kebakaran pasar Pon Trenggalek disebabkan dari akumulasi panas (heat accumulation) akibat terjadinya proses kebocoran arus listrik pada kabel instalasi.
“Hasil pemeriksaan ahli dari Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya terkait kebakaran pasar Pon Trenggalek dinyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan. Dan bukan merupakan peristiwa pidana,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat konferensi pers, Senin (22/10/2018).
Kapolres memaparkan, setelah kebakaran Pasar Pon, Tim Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya bersama Polres Trenggalek melakukan olah TKP dan mengambil sejumlah barang bukti serta beberapa sample untuk di uji di labfor yang kemudian penyidik dapat menyimpulkan penyebabnya.
“Dari hasil pemeriksaan, lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada di bangunan Los Gerabah sebelah utara. Penyebab kebakaran berasal dari akumulasi panas, akibat terjadinya proses kebocoran arus listrik pada kabel instalasi listrik,” imbuhnya.
Ditambahkan, kabel instalasi listrik tersebut jenis NYM (3X2,5) milimeter persegi yang dililitkan di paku menancap di kayu, telah meleleh dan menyulut isolasi kabel. Kemudian membakar media di sekitarnya antara lain plastik, kertas, triplek, kayu dan lainnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, kesimpulan penyidik tersebut dengan mempertimbangkan berita acara pemeriksaan terhadap sebelas saksi yang melihat, mendengar dan mengalami langsung pada saat terjadi peristiwa kebakaran.
Serta barang bukti yang disita dari kebakaran di TKP dan hasil olah TKP dan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan teknik kriminalistik, analisa teknik oleh Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap TKP pasar Pon Trenggalek serta gelar perkara.
“Maka peyidik menyimpulkan bahwa pada kebakaran pasar Pon Kabupaten Trenggalek tidak ada unsur kesengajaan dan bukan merupakan peristiwa pidana. Penyidikannya terkait kebakaran di hentikan (dengan SP3), namun demikian selama pasar belum resmi dibuka itu masih kewenangan Polres,” pungkas Andana.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran pasar Pon Trenggalek itu sendiri terjadi pada Sabtu (25/8/2018) dini. Dan menghanguskan sedikitnya 703 kios milik pedagang pasar.