SURABAYA, FaktualNews.co – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Hoax dan Cinta Damai Surabaya, Selasa (23/10/2018), ngelurug Markas Polda Jatim.
Kedatangan mereka untuk mendukung kinerja polisi dalam mengusut kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta penggelapan yang menjerat Ahmad Dhani.
Koordinator aksi, Asmu’i Karim mengatakan, yang dilakukan kali ini untuk memberi dukungan kepada jajaran Polda Jatim, dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat musisi terkenal sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani.
Mereka juga mendesak aparat kepolisian agar tegas mengambil tindakan kepada yang bersangkutan karena telah menyandang status tersangka.
“Karena kepentingan-kepentingan personel itu. Seperti kami masyarakat Jawa Timur, peduli untuk mendukung penuh Polda Jatim, agar segera menangkap Ahmad Dhani dan memenjarakannya. Karena statusnya sudah menjadi tersangka,” tegas Asmu’i.
Peserta berunjuk rasa sambil membawa spanduk bertuliskan dukungan kepada Polda Jatim. Serta beberapa spanduk bertuliskan sindiran kepada Ahmad Dhani yang mereka nilai kurang berani menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya.
“ADP Congormu Gede Hatimu Ciut, Ahmad Dhani Banci Gak Wani Tekan Panggilan, Ahmad Dhani Jangan Kotori Surabaya dengan Kelakuannya,” demikian tulisan yang tertera di spanduk yang mereka bentangkan.
Tak berselang lama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pun menemui para peserta unjuk rasa di luar Mapolda Jatim.
Dalam sambutannya, Barung mengatakan bahwa kasus yang ditangani Polda Jatim, dapat dipastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada intervensi dalam kasus Ahmad Dhani, dan aspirasi yang kalian sampaikan akan kita sampaikan kepada Kapolda (Jatim),” ujar Barung.
Lalu, Barung meminta supaya aksi berjalan dengan tertib agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain. Karena aksi yang mereka lakukan sempat mengganggu arus lalu lintas di depan Mapolda Jatim. Setelah ditemui Kabidhumas, peserta kemudian berangsur-angsur meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani tersandung dua kasus. Yakni kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian dan kasus penggelapan. Kedua kasus itu sedang ditangani Polda Jatim.
Untuk kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim saat pemanggilan kedua.
Sementara, kasus dugaan penggelapan jual beli villa di Batu Malang. Ahmad Dhani masih berstatus sebagai saksi.
Dalam pemanggilan kedua kalinya pada hari ini, Ahmad Dhani tidak menghadirinya. Petugas kepolisian pun menjadwalkan ulang pemanggilan Ahmad Dhani pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB besok.