FaktualNews.co

Eksekusi Rumah di Pasuruan Tanpa Perlawanan, Pemilik : Allah Maha Tahu

Peristiwa     Dibaca : 995 kali Penulis:
Eksekusi Rumah di Pasuruan Tanpa Perlawanan, Pemilik : Allah Maha Tahu
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Pemilik rumah yang rela rumahnya dieksekusi dengan mengeluarkan seluruh barang di ruamahnya

PASURUAN, FaktualNews.co – Pelaksanaan eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 7 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, oleh jurus sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, di Bangil, Selasa (23/10/2018), siang, berjalan singkat. Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan dari pihak tergugat.

Meski jalannya eksekusi cukup singkat, namun pihak tergugat tetap tidak merelakan rumahnya diambil pihak penggugat yang telah melayangkan gugatan ke PN Bangil, pada tahun 2008 silam. Tapi apalah daya, Hariono yang selama puluhan tahun menempati rumah diakui warisan itu, dieksekusi. “Kami tak rela rumah kami diambil,” ujar Hariono, disela eksekusi, Selasa (23/10/2018).

Pihaknya hanya pasrah atas putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat. Yang merupakan saudara angkat yang telah diasuh ayahnya. “Kami pasrah saja. Kami tak bisa berbuat apa-apa. Allah maha tahu, Allah maha adil. Saya yang dikasih amanat yang jelas saya tidak akan rela rumah ini diambil orang lain,” kata lelaki paruh baya, yang mengaku pemilik sah atas rumah itu.

Meski tak rela, Hariono bersama keluarganya juga ikut membantu mengeluarkan barang-barangnya di dalam rumah. Hariono mengakui bahwa rumah tersebut adalah warisan dari ayahnya yang telah meninggal dunia. Surat-surat kepemilikan juga atas nama ayahnya. Namun, dalam sidang ia dikalahkan dalam sidang oleh penggugat yang tak lain saudara angkatnya.

Sementara itu, Humas PN Bangil, Afif Januarsyah Saleh mengungkapkan, bahwa eksekusi yang dilakukan menindak lanjuti perkara yang terlah diputuskan sejak 10 tahun yang lalu. “Perkaranya pada tahun 2008 lalu dan sudah diputus oleh PN Bangil. Intinya putusan dikabulkan bahwa tergugat dikalahkan. Ada 9 orang, Ny. Tutik, Puguh dll satu keluarga,” ungkapnya.

Atas putusan tergugat tak mau menyerahkan rumahnya kepada penggugat sehingga PN melakukan upaya paksa. “Rentan waktu penggugat melakukan eksekusi memberitahukan, cuman sampai dengan sekarang tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada penggugat mulai dari tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali (PK),” pungkasnya.

Setelah melalui serangkaian langkah hukum PN Bangil memastikan melakukan upaya pengosongan rumah yang ditempati Hariono selama puluhan tahun tersebut siang tadi. Bahkan Hariono dan keluarganya, sesuai rencana akan menempati rumah menantunya di kawasan Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin