FaktualNews.co

Polda Jatim, Gandeng BPN Permudah Penyelesaian Kasus Tanah

Nasional     Dibaca : 1383 kali Penulis:
Polda Jatim, Gandeng BPN Permudah Penyelesaian Kasus Tanah
FaktualNews.co/Dofir/
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kepala Kanwil BPN/ATR Jatim Heri Santoso.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim, menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kanwil Jatim untuk menyelesaikan kasus pertanahan yang terjadi di wilayahnya dengan membuat kesepakatan bersama.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dengan perjanjian atau MoU antara kedua institusi ini akan lebih mudah menyelesaikan kasus tanah.

“Ini berkelanjutan, kita akan selalu evaluasi. Dengan adanya MoU ini kita akan lebih mudah lagi untuk penyelesaian-penyelesaian kasus tanah kedepan,” kata Kapolda, Selasa (23/10/2018).

Hal lain yang mendasari pihaknya bersama BPN/ATR Jatim, melakukan perjanjian penyelesaian kasus tanah. Menurut Kapolda, karena kasus tanah di Jatim, sangat rumit. Terlebih banyaknya mafia tanah yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Meski, Satgas Anti Mafia Tanah sudah setahun yang lalu terbentuk.

“Di Jatim kasus tanah ini cukup rumit dan banyak sekali para pelaku-pelaku mafia tanah ini,” lanjut Luki.

Perjanjian tersebut tidak hanya sebatas pada tingkat Jawa Timur, melainkan ditindaklanjuti oleh segenap jajaran hingga ke daerah. Ini kata Kapolda, selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo agar segera menyelesaikan kasus pertanahan.

Tak secara rinci disebutkan, Luki menyampaikan kasus pertanahan banyak terjadi seperti sertifikat ganda. Pihaknya berjanji akan segera menuntaskan permasalahan tersebut.

“Nanti akan kita pilah-pilah bersama BPN dan penyidik-penyidik yang ada di Polda Jatim,” tandasnya.

Kepala Kanwil BPN/ATR Jawa Timur, Heri Santoso menambahkan, dengan kesepakatan yang dibuat bersama Polda Jatim. Dalam waktu dekat keduanya akan segera menemukan pihak mana saja yang mempermainkan kasus tanah selama ini.

“Kita akan klasifikasikan dengan Polda, mana yang masuk klasifikasi mafia tanah. Artinya bukan pemiliknya tidak menguasai fisik bahwa itu tanahnya menggunakan brand orang lain,” kata Heri.

Heri menjelaskan, biasanya ini dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan yang tak memiliki berkas-berkas kepemilikan tanah, namun mengaku sebagai pihak yang menguasai objek tersebut. Mereka, diakuinya telah menjadi target yang akan segera ditindaklanjuti.

“Mungkin dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti. Pak Kapolda menyampaikan agar ini tidak seremonial belaka,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin