FaktualNews.co

Tipu ‘Pasiennya’, Dukun Abal-abal Diringkus Polres Ngawi

Kriminal     Dibaca : 1531 kali Penulis:
Tipu ‘Pasiennya’, Dukun Abal-abal Diringkus Polres Ngawi
FaktualNews.co/Zainal Abidin/
Dukun abal-abal saat diamankan di Mapolres Ngawi

NGAWI, FaktualNews.co – Basuki (56) kakek asal Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diamankan anggota polisi. Pria pensiunan PNS tersebut melakukan penipuan dan penggelapan pada beberapa warga Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Aksi penipuan ini bermula ketika Wiji Lestari (60) warga Dusun Dukuh, Desa Tulakan Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi terngah dilanda masalah. Suaminya sedang menderita penyakit yang tak kunjung sembuh. Selanjutnya korban bertemu dengan Basuki yang mengaku dapat menyembuhkan penyakit suaminya.

Namun dukun palsu tersebut memberitahukan bahwa untuk menyembuhkan penyakit suami korban diminta menyediakan sejumlah uang. Dengan alasan uang tersebut untuk membeli berbagai keperluan sarana penyembuhan.

Akhirnya Wiji Lestari menyetujui dan menyerahkan uang sebesar Rp 4,6 juta ke Basuki. Namun setelah lama ditunggu ternyata keadaan suami korban tidak kunjung sembuh.

Belum berhasil menyembuhkan penyakit suami Wiji Lestari, Basuki kembali mengelabuhi korbannya. Adalah Hartono (44) yang merupakan tetangga Desa Wiji Lestari. Kepada Hartono, pelaku dapat mencarikan benda pusaka yang dapat dipergunakan untuk kesuksesan dalam usaha.

Modusnya pun sama, Basuki juga meminta pada Hartono dengan alasan sebagai mahar. Hartono pun menyerahkan uang senilai Rp 2,7 juta kepada pelaku.

Namun, akhirnya nasib Hartono tak jauh beda dengan Wiji Lestari. Janji Basuki hanya omong kosong belaka. Bahkan, Basuki seakan menghindar lantaran sulit untuk dihubungi keduanya. Sadar menjadi korban penipuan dukun abal-abal, akhirnya mereka melaporkan kejadian yang dialami pada Polsek Sine.

“Untuk sementara korban yang melaporkan pada polisi baru dua orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Nadjib Indra kepada FaktualNews.co, Selasa (23/10/2018).

Untuk selanjutnya pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas sembari menunggu jika ada korban penipuan dukun gadungan ini.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih empat tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin