Kriminal

Gembong Narkoba Pemilik 2,2 Kg Sabu dan 4.000 Ekstasi Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Pria berusia 20 tahun atas nama Leonardo Cristian Tandojoyo dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram, serta lebih dari empat ribu butir pil ekstasi.

Temuan barang bukti tersebut diawali dengan penggeledahan satu toko roti yang berada di Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada hari Minggu, tanggal 21 Oktober 2018 lalu.

“Pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu toko roti di Jalan Arjuno Surabaya berhasil diamankan seorang tersangka bernama Leonardo Cristian Tandojoyo,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (24/10/2018).

Pada saat itu, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti pil ekstasi berwarna hijau bertuliskan XTC sebanyak 15 butir. Dengan temuan ini, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan. Kediaman tersangka yang berada di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pun menjadi target penggeledahan.

Di tempat itu, petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,2 kilogram yang dibungkus menjadi dua bagian, masing-masing seberat 1,2 kilogram dan 1 kilogram.

Polisi juga mendapati satu tas berwarna hitam yang didalamnya berisi satu klip plastik besar berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.800 butir. “Serta 23 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo tulisan XTC dengan jumlah 2.300 butir,” lanjutnya.

Barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Termasuk beberapa barang bukti lain, seperti delapan unit HP, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sebuah alat press berukuran besar serta sebuah alat press berukuran kecil.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan bersama tersangka.