TRENGGALEK, FaktualNews.co – Hadi Suwito (57) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diciduk Unit Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Adhitya Yuwana Putra karyawan BUMN warga Trenggalek.
Modusnya, pelaku mencari keuntungan dengan merangkai kata-kata bohong kepada korban. Agar korban mau menyerahkan kedaraan viar kepada pelaku. Dengan kejadian tersebut, korban hingga mengalami kerugian Rp 15 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor roda tiga angsuran (kredit) jenis vier AG 8249 YH.
“Tersangka ini dalam melancarkan aksinya, membujuk rayu korban dan berjanji sanggup meneruskan angsuran (kredit) sepeda motor tersebut. Namun kenyataanya, justru motor malah dijual,” ucapnya, Rabu (24/10/2018).
Kapolres memaparkan, peristiwa berawal pada bulan Januari 2018 korban mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor roda tiga viar. Kemudian karena takut mengendarai lagi, korban mencari orang yang bersedia merawat dan meneruskan angsuran kreditnya.
Mendengar kabar tersebut, tersangka langsung menemui korban dan berkata, bahwa tersangka sanggup untuk merawat dan meneruskan pembayaran angsuran. Karena korban termakan bujuk rayunya, selanjutnya menyerahkan kendaraan viar kepada tersangka tanpa minta uang sepeserpun.
Namun, setelah korban menyerahkan motor tersebut, ternyata tersangka tidak menepati janji sesuai kesepakatan. Justru sepeda motor viar, malah dijual kepada seseorang seharga Rp 5 juta dan uangnya dipergunakan pribadi.
Karena tersangka tidak menepati janji sesuai kesepakatan awal dan motor tersebut telah tidak dijual, akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek. Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil tersangka berhasil ditangkap.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan, sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan. Jika nanti terbukti dan memenuhi unsur pidana, tersangka akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang diancam maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.