FaktualNews.co

Pilkada Ulang Sampang, Polres Ngawi Bantu Pasukan Pengamanan

Politik     Dibaca : 862 kali Penulis:
Pilkada Ulang Sampang, Polres Ngawi Bantu Pasukan Pengamanan
FaktualNews.co/Zainal Abidin/
Kapolres Ngawi memberangkatkan pasukan ke Polda Jatim

NGAWI, FaktualNews.co – Untuk menjaga situasi keamanan dalam rangka pemilihan ulang kepala daerah (Pilkada) di wilayah Sampang, Polres Ngawi memberangkatkan anggotanya bergabung dengan tim Polda Jawa Timur.

AKBP MB Pranatal Hutajulu Kapolres Ngawi memimpin apel keberangkatan personil ke wilayah Sampang, Rabu (24/10/2018) dihalaman Mapolres Ngawi. Pengiriman pasukan ini guna membantu proses pengamanan Pilkada Ulang pada 27 Oktober 2018.

Dalam pilkada ulang diwilayah Sampang ditengarai rawan terjadi konflik. Maka Polres Ngawi menugaskan 86 anggotanya ke wilayah Sampang kepulauan Madura.

“Saya harapkan untuk anggota yang bertugas di Sampang dapat menjalankan tugas dengan baik. Agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Sampang bisa berjalan kondusif tanpa ada gangguan keamanan,” terang AKBP MB Pranatal Hutajulu.

Sebanyak 86 anggota Polres Ngawi terdiri dari 83 brigadir dan 3 perwira dari seluruh satuan dan Polsek jajaran yang akan berpartisipasi dalam pengamanan Pilkada Ulang di wilayah Sampang. Selanjutnya anggota Polres Ngawi akan bergabung dengan tim dari Polda Jatim selama dua hari di Sampang.

“Tugas kali ini merupakan panggilan negara dan seluruh anggota polisi wajib untuk turut serta menjaga keamanan wilayah yang rawan terjadi konflik,” tandasnya.

Pilkada ulang ini setelah duet pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sampang, Hermanto-Suparto mengajukan gugatan adanya perselisihan hasil Pilkada Sampang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini meraih 252.676 suara, kalah dari pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat merebut 257.121 suara yang berarti ada selisih 4.445 suara.

Paslon Hermanto-Suparto mensinyalir telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada Sampang dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan paslon Hermanto-Suparto dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemilihan suara ulang Pilkada Sampang dengan mendasarkan pada DPT yang telah disempurnakan.

Sementara itu DPT sebelumnya, dinilai majelis hakim MK tidak valid dan tidak logis. Sebab, jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan DAK 2 Semester I Tahun 2017 per 30 Juni 2017 hanya berjumlah 844.872 jiwa, sedangkan DPT sebanyak 803.499 orang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin