PASURUAN, FaktualNew.co – Sejumlah spanduk dan baliho yang terpasang di jalur protokol Kota Pasuruan, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, Rabu (24/10/2018). Bersih baliho dan spanduk di jalan strategis tersebut, dilakukan atas hasil koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, baliho dan spanduk dibersihkan karena tidak mengantongi izin, dan habis masa berlakunya. “Siang tadi memang ada pencopotan baliho dan spanduk, karen memang habis masa berlaku, karenanya harus dicopot,” katanya, Rabu (24/10/2018).
Sementara itu, M. Agus Setyono, Kasie Pendidikan dan Pengamanan Satpol PP mengatakan, poster-poster yang pemasangannya menyalahi aturan juga dicopot. Harusnya, banner, baliho, spanduk, maupun poster, ditempatkan sesuai dengan perizinannya. “Banyak yang tak sesuai ketentuan,” papar pria yang kerap berada di lapangan ini.
Diakui Agus, banyak yang dipasang di tiang listrik dan melingkar di pohon. Meski ada izinnya, namun harus ditertibkan. Pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan sebelum melakukan pembersihan iklan liar. Hal itu supaya pencopotan yang dilakukan juga sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Pembersihan dilakukan 3-4 kali dalam seminggunya. Ini dilakukan mulai dari perempatan Gajah Mada, berlanjut ke daerah Panglima Sudirman, hingga ke seluruh wilayah di Kota Pasuruan. “Kami melakukan penertiban karena menjalankan tugas dan semua pemasang yang punya izin sudah tahu aturannya,” pungkasnya.