FaktualNews.co

Sebelum Penuhi Panggilan Polda Jatim, Ahmad Dhani Temui Eddy Rumpoko

Hukum     Dibaca : 1186 kali Penulis:
Sebelum Penuhi Panggilan Polda Jatim, Ahmad Dhani Temui Eddy Rumpoko
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Sebelum Penuhi Panggilan Polda Jatim, Ahmad Dhani Temui Eddy Rumpoko

SURABAYA, FaktualNews.co – Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit 2 Hardabangtah dalam kasus dugaan penipuan utang piutang, Rabu (24/10/2018).

Kedatangan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini sempat molor dua jam lebih dari yang dijadwalkan. Rombongan tiba tepat pukul 16.20 WIB dengan menggunakan mobil Hyundai Sport warna putih berplat nomor B 1354 ELQ.

Dalam keterangan awal yang disampaikan kepada awak media sebelum pemeriksaan, Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dirinya sempat menemui mantan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko, sebelum menuju Mapolda Jatim. Pertemuan itu kata dia, untuk mengklarifikasi keterlibatan dirinya dalam bisnis yang belakangan dipermasalahkan oleh pelapor.

“Untuk memastikan saja, ternyata Mas Eddy juga sudah ditanyain polisi. Ternyata Mas Eddy mengatakan itu tanggungjawab beliau, karena akadnya sama Mas Eddy Rumpoko, tidak dengan siapa-siapa,” kata Ahmad Dhani.

Ditambahkan sang kuasa hukum terlapor, Kristiawanto, bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya tersebut sebenarnya masalah perdata, bukan pidana.

“Jadi gini sebenarnya perkara ini kan bukan perkara pidana, karena ini kan masalah miskomunikasi saja. Nah mudah-mudahan setelah klarifikasi ini semua jadi clear,” kata Kristiawanto.

Ia kembali menegaskan, jika Ahmad Dhani tidak terlibat dalam transaksi bisnis yang dituduhkan pelapor selama ini. Dhani, begitu panggilan akrab musisi kelahiran Surabaya ini disampaikan Kristiawanto, hanya melakukan perjanjian bisnis kepada Eddy Rumpoko.

“Saat itu komunikasi hanya dengan Pak Eddy Rumpoko, tadi sudah diklarifikasikan semuanya. Nanti dijelaskan ke penyidik,” singkatnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh H Zaini warga Malang, Jawa Timur atas kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 400 juta.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, bermula pada tanggal 4 Mei tahun 2016 lalu. Pada saat itu, H Zaini bertemu dengan Ahmad Dhani ketika berada di rumah dinas Walikota Batu Eddy Rumpoko.

Diawal perjumpaan mereka, Ahmad Dhani menawarkan kerja sama bisnis di bidang wisata. Yakni, pembangunan sebuah villa ‘PT Singgasari’ di Kota Batu. Dari penawaran itulah kedua belah pihak timbul perselisihan yang menurut pelapor kerjasama tersebut tak terealisasi.

Pihak terlapor mengaku telah mengembalikan dan investasi senilai Rp 200 juta rupiah. Sisanya akan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin