FaktualNews.co

Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Akui Sempat Nonton Bola

Peristiwa     Dibaca : 749 kali Penulis:
Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Akui Sempat Nonton Bola
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/

SURABAYA, FaktualNews.co – Musisi yang banyak menelurkan album baru sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, baru keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jatim pukul 22.40 WIB sejak kedatangannya pada pukul 16.20 WIB, artinya ia diperiksa penyidik dalam kasus penipuan kali ini selama enam jam.

Pemilik nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo ini mengaku dicecar 75 pertanyaan dari penyidik terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 400 juta rupiah.

“Sekitar 75 pertanyaan, termasuk tanya nama bapak saya lho,” kata Ahmad Dhani, Rabu (25/10/2018).

Namun, selama waktu panjang itu. Politikus Partai Gerindra yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden ini mengaku diberi waktu oleh penyidik untuk beristirahat. Sempat pula, ia nonton bola disela pemeriksaan.

“Satu dua jam istirahat dulu, nonton bola,” singkatnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak terlibat dalam urusan bisnis pembangunan villa di kota Batu seperti yang dituduhkan terlapor. Karena kata Dhani, itu urusan dirinya dengan mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko, “Karena akadnya kan sama Mas Eddy, bukan dengan siapa-siapa,” lanjutnya.

Pun apakah dia kenal dengan terlapor yang diketahui bernama Haji Zaini asal Malang, Jawa Timur. Dhani mengakuinya. Akan tetapi, perkenalannya dengan terlapor sebatas pada pertemuan kala itu.

“Ya kenal lah, waktu itu saya ketemu sama pelapor,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Dhani dilaporkan oleh H Zaini warga Malang, Jawa Timur atas kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 400 juta.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, bermula pada tanggal 4 Mei tahun 2016 lalu. Pada saat itu, H Zaini bertemu dengan Ahmad Dhani ketika berada di rumah dinas Walikota Batu Edy Rumpoko.

Diawal perjumpaan mereka, Ahmad Dhani menawarkan kerja sama bisnis di bidang wisata. Yakni, pembangunan sebuah villa ‘PT Singgasari’ di Kota Batu. Dari penawaran itulah H Zaini sepakat menanamkan dan investasi Rp 400 juta rupiah yang pada akhirnya menurut pelapor kerjasama tersebut tak terealisasi.

Pihak terlapor mengaku telah mengembalikan dan investasi senilai Rp 200 juta rupiah. Sisanya akan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin