TRENGGALEK, FaktualNews.co – Calon Legislatif (Caleg) yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Oleh KPU, boleh tidaknya mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) masih menjadi tanda tanya. Sebab, KPU hanya mengatur pada peraturan Pileg, sedangkan untuk Pilkades itu tergantung Panitia penyelenggara. Namun dengan adanya hal tersebut KPU juga akan di pertimbangkan.
Hal tersebut terjadi karena di Kabupaten Trenggalek sendiri bersamaan dengan kontestasi Pileg pada April 2019 mendatang, akan digelar Pilkades serentak yang rencananya akan dilangsungkan pada bulan Pebruari tahun depan.
Patna Sunu Divisi Hukum KPU Trenggalek saat di konfirmasi terkait apakah caleg yang sudah di tetapkan oleh KPU bisa juga menjadi Calon Kepala Desa. Ia mengatakan, di aturan Pemilu jelas tidak ada, hanya dinyatakan bahwa yang bersangkutan saat ditetapkan sebagai DCT sudah dalam kondisi berhenti dan tidak menjabat apapun. Seperti Kades atau Perangkat Desa, itu kalau di peraturan pemilu sebagai caleg.
“Kalau kemudian calon sudah ditetapkan di DCT itu artinya yang bersangkutan memang sudah menandatangani surat pernyataan tidak menjabat dan sebagainya, sampai akhirnya ada SK pemberhentian,” ucapnya, Kamis (25/10/2018).
Menurut Sunu sapaan akrabnya, sedangkan aturan di kepala desa tentunya terikat pada aturan yang di atur tentang perekrutan kepala desa. Kemudian kalau dia mencalonkan diri itu merupakan hak.
“Saat ini kami juga belum tahu persis peraturan di pemilihan kepala desa, apakah dipersyaratan itu tidak ditetapkan di daftar calon tetap (DCT) atau tidak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sunu menjeladkan, intinya harus di tanyakan ke panitia penyelenggara rekruitmen kepala desa. Apakah didalamnya disyaratkan, diantaranya tidak ditetapan didalam DCT sebagai Caleg atau tidak dan itu harus disampaikan secara tegas.
“Dalam hal ini tentunya semua warga negara mempunyai hak untuk mendaftar Caleg ataupun Kades. Namun tentunya jika dimasukan keduanya mungkin juga harus siap dengan resiko yang harus ditanggung,” jelasnya.
Ditambahkan, hal ini nanti akan jadi pertimbangan karena yang bersangkutan menanda tangani surat ketika menjabat.
“Pertimbangan karena apakah pada waktu proses Pileg dan kemudian calon terpilih menjadi Kades, dari situ nanti mari sama-sama di pertimbangkan sebelum ditetapkan kepala desa terpilih. Namun itupun belum tentu juga kan terpilih sebagai Kades atau tidak,” tutupnya.