JEMBER, FaktualNews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dengan tegas meminta lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memberikan informasi kepada konsumen dengan jelas dan jujur.
Dimana poin-poin penting dari informasi yang disampaikan kepada konsumen, meliputi pengaturan perjanjian baku yang harus seimbang terkait jasa keuangan yang ditawarkan, mudah dipahami, dan dimengerti konsumen.
Direktur Market Conduct OJK Bernard Wijaja menyebutkan, OJK berkomitmen melakukan perlindungan terhadap konsumen lembaga jasa keuangan. Karena itu, OJK minta dengan tegas, agar LJK memberikan informasi yang jelas dan jujur. Agar konsumen tidak merasa dirugikan.
“Perjanjian baku itu, berisi persyaratan-persyaratan, yang dikaitkan dengan bagaimana membuat perjanjian baku, dan apa yang disebut perjanjian baku,” ujar Bernard saat dikonfirmasi sejulah media usai mengikuti kegiatan sosialisasi bersama LJK di aula Hotel Meotel Jember, Kamis (25/10/2018).
Ia menjelaskan, perjanjian baku yang lazim digunakan LJK, dan dibuat sepihak. Artinya, yang memuat klausul perjanjian baku dan jelas. “Apa itu baku, artinya sudah disepakati antara si pembuat perjanjian, yang harus dijelaskan secara transparan, kewajaran, keadilan, dan menekan prinsip keadilan dan keseimbangan, antara si pelaku jasa keuangan dengan konsumen,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan format perjanjian yang dibuat. “Tulisannya harus kasat mata, bisa dibaca, dan tidak boleh hurufnya kecil-kecil. Menggunakan font (ukuran huruf, red) minimal 12,” tegasnya.
Dirinya juga menghimbau, LJK untuk menghindari istilah-istilah asing. Jadi jika di Indonesia penawarannya LJK, harus menggunakan bahasa Indonesia. “Tetapi jika produknya dikeluarkan sektor kepemilikan asing, boleh menggunakan bahasa asing, dan harus disandingkan dengan bahasa Indonesia,” sambungnya. Agar tidak menyebabkan multitafsir.
Juga harus diberikan keterangan, katanya, jika sudah sesuai dengan ketentuan kita. “Harus ditulis bahwa, perjanjian ini sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan OJK yang berlaku,” tegasnya.
Iklan LJK Juga Harus Jujur, Jelas, Akurat, dan Tidak Menyesatkan
OJK Jember tegaskan untuk iklan yang ditawarkan lembaga jasa keuangan (LJK), tidak boleh menyesatkan, dan harus dipahami baik oleh konsumen. Pasalnya calon ataupun konsumen, harus mendapat informasi yang valid dan benar, sebelum menentukan pilihan untuk menggunakan layanan dari LJK yang dipilih.
“Ini merupakan sarana bagi mereka (LJK) untuk mengenalkan diri kepada masyarakat. Tetapi diatur bagaimana seni beriklan itu. Karena harus mengandung unsur jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan,” ujar Direktur Market Conduct OJK Bernard Wijaja, usai mengikuti kegiatan sosialisasi bersama LJK di aula Hotel Meotel Jember, Kamis (25/10/2018).
Misalnya, LJK mengatakan produknya bermutu dan terpercaya, maka harus ada referensi jelas siapa yang mengatakan. “Jangan sampai menimbulkan persepsi yang berbeda. Misalnya penggunaan kata gratis, aman, halal. Itu harus hati-hati. Penggunaan kata (iklan) jujur, juga harus hati-hati, harus sesuai kenyataan. Misalnya konsumen ingin membeli produk tersebut,” tuturnya.
Biasanya penggunaan kata jujur tersebut, untuk iklan yang bersifat hadiah. “Tentu penggunaan kata ‘jujur tersedia’ misalnya, kan tidak selalu benar ada. Karena hadiah kan disesuaikan dengan ketersediaan. Jadi harus jujur,” ucapnya.
Jika ada LJK yang melanggar, maka OJK akan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pinalti. “Masyarakat juga kami minta segera melapor ke OJK, apabila menemukan lembaga jasa keuangan yang memasarkan produknya secara berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan,” pungkasnya.