FaktualNews.co

Terlalu Cepat Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bandingkan Dengan Kasus Ahok

Hukum     Dibaca : 789 kali Penulis:
Terlalu Cepat Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bandingkan Dengan Kasus Ahok
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ahmad Dhani saat mendatangi Polda Jatim bersama kuasa hukumnya

SURABAYA, FaktualNews.co – Penetapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jatim kepada Ahmad Dhani, dinilai terlalu cepat dan terkesan dipaksakan. Berbeda dengan penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal ini disampaikan Ahmad Dhani ketika ditanya soal tanggapannya terhadap proses hukum yang bertubi-tubi menimpa dirinya. “Sejauh ini ya cukup baik. Cuma itu tadi terlalu cepat mempertersangkakan, tidak memberi kesempatan kita untuk melakukan gelar perkara khusus,” kata Ahmad Dhani, Kamis (25/10/2018).

Menurutnya, hal tersebut jauh berbeda dengan penanganan kasus yang membelit mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, polisi memberi kesempatan dengan dilakukan gelar perkara khusus sebelum menetapkan Ahok sebagai tersangka.

“Ahok gimana tuh, kan ada gelar perkara khususnya,” singkat Dhani.

Dengan gelar perkara khusus, musisi sekaligus Caleg DPR RI Dapil I Surabaya dari Parta Gerindra ini mengatakan akan ada kesempatan bagi terlapor untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau dibandingkan dengan Ahok, Ahok kan lama banget jadi tersangka. Saya cepat banget jadi tersangka gitu lho,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya menilai equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum pada setiap individu tidak terwujud. Menurutnya, masyarakat akan mudah menafsirkan bahwa hukum di negeri ini tidak lagi objektif melainkan subjektif.

“Jadi masyarakat tidak berandai-andai terhadap polisi, sama Ahmad Dhani kok cepat, sama Ahok kok lama sekali sehingga harus didemo dulu baru jadi tersangka,” tutupnya.

Sekedar diingat, Kasus yang menyeret Ahok bermula ketika mantan politikus Golkar dan Gerindra ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016 lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.

Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.

Atas pernyataan itu, Ahok dituding telah menista Agama Islam. Akhirnya ia divonis dua tahun penjara dan kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sedangkan Ahmad Dhani, dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim atas video pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani dengan menyebut kata ‘idiot’. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Di video tersebut, Ahmad Dhani memang menyebut kata idiot. Namun kata itu, tak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin