JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Hj Mundjidah Wahab menyeyutuji raperda penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, setempat.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang di gelar di Gedung DPRD kabupaten Jombang dengan agenda Pemandangan Umum Bupati Jombang Atas Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, Jumat (26/10/18) siang.
Dalam nota penjelasan, Bupati menyetujui penggabungan beberapa Dinas. Diantaranya, Dinas ketahanan pangan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bupati berharap pengaturan tersebut dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah, juga sebagai landasan hukum bagi dalam mengambil kebijakan.
“Untuk Dinas kesehatan, Pemerintah Provinsi tidak menyetujui adanya peningkatan tipologi dari B menjadi A. Karena perubahan tipologi suatu lembaga harus melalui tahapan skroring ulang dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian untuk Dinas Kesehatan, Saya usulkan tidak ada perubahan tipologi,” demikian disampaikan Bupati dalam nota penjelasan.
Sementara, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, secara skoring Dinas Pertanian mendapat skor 972, yang menurut ketentuan dapat dilakukan pemecahan menjadi 2 dua dinas, yang telah dilakukan dengan dibentuk Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan. Tetapi pada kedua dinas tersebut tidak dapat dilakukan penggabungan dengan dinas yang berbeda urusan walau satu rumpun. Dengan demikian Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan tetap tidak ada perubahan. Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas serumpun.
“Berdasarkan skor Dinas Ketahanan Pangan sebesar 800, dan satu rumpun dengan Dinas Perikanan yang memiliki skor 495. Sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi hal ini dapat dilakukan penggabungan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan jumlah skor 1.095. Dengan demikian dapat disetujui penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan tipologi A sesuai jumlah skoring,” jelasnya.
Selain melakukan skoring serta analisis perumpunan dan usulan, dalam fasilitasi tersebut juga diberikan arahan, bahwa daerah dapat melakukan perubahan nomenklatur bidang, sub bidang, ataupun melakukan pengurangan jumlah bidang untuk tujuan efisiensi. Namun untuk penambahan bidang tidak diperkenankan, sebelum adanya persetujuan dari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
“Ini perlu saya sampaikan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kebijakan daerah dalam bentuk regulasi, harus mendapatkan arahan dan persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” jelas Mundjidah Wahab.
Disatu sisi, DPRD Kabupaten Jombang menilai bahwa OPD di Pemerintah Kabupaten Jombang terlalu gemuk, sehingga dibutuhkan perampingan di sejumlah dinas. “Saya memang melihat dari berbagai laporan organisasi maupun pejabat Sekda yang dulu, bahwa organisasi kita terlalu lebar. Sehingga ketika SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) itu nilainya B, adan yang C. Karena terlalu gemuk,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono.(Tari)