BLITAR, FaktualNews.co – Dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Coulibaly F Brahima (27) dan Kone Anama Junior (23) diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. Ini lantaran kedua WNA tersebut telah melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia.
“Waktu kita tangkap mereka sedang bermain sepak bola antar kampung di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar,” ungkap Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Jumat (26/10/2018).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar lalu ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menyelidiki di lapangan. Ternyata benar ada dua warga Negara Pantai Gading ini sedang bekerja sebagai pemain sepak bola tarkam lalu oleh Timpora diajak ke kantor imigrasi untuk dicek dokumennya.
“Setelah diperiksa ternyata dua WNA Pantai Gading ini ke Indonesia izinnya wisata selama satu bulan sudah habis bahkan mereka sudah tinggal sudah enam bulan dan ini sudah overstay. Untuk itu kedua WNA ini kami tangkap,” ujarnya.
Ditambahkan Akram, sebelumnya Kanim Kelas II Blitar pernah menangkap WNA dari Pantai Gading pada 27 April 2018 lalu atas nama Konan Nzue Ange Oliver (23). Kasusnya juga sama akibat overstay tinggal di Indonesia.
“Dulu juga sama WNA Pantai Gading bernama kita tangkap juga saat ikut kompetisi sepak bola antar-kampung di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” pungkasnya.