FaktualNews.co

Lama Pisah Ranjang, Karyawati Minimarket di Jombang Dianiaya Suami

Kriminal     Dibaca : 1076 kali Penulis:
Lama Pisah Ranjang, Karyawati Minimarket di Jombang Dianiaya Suami
FaktualNews.co/Tari/
Pelaku saat diamankan di Kantor UPPA Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Nasib sial menimpa seorang karyawati sebuah minimarket waralaba di kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Betapa tidak, IR, perempuan berusia 30 tahun warga Desa Sawo Kecamatan Campurdarat, Tulungagung ini babak belur usai dihajar suaminya sendiri SA (29).

Karena tidak terima, IR kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ini kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi mengatakan, Kejadian ini tejadi di sebuah rumah kos yang ditempati sang suami, SA, di Dusun Gereh, Desa Janti Kecamatan Jogoroto, pada akhir bulan Agustus lalu. Menurut keterangan korban, dia dan suaminya SA ini sudah lama pisah ranjang.

“Jadi korban bersama anaknya datang ke kos-kosan tersangka, sesampainya di TKP korban dan tersangka terlibat adu mulut,” kata AKP Gatot, Sabtu (27/10/2018).

Susana semakin memanas, emosi SA tak terbendung. Tanpa ampun dia kemudian memukul istrinya IR dengan tangan kosong secara bertubi-tubi. Pukulan itu mengenai bagian bawah mata kanan IR, mulut dan area kepala, sehingga korban mengalami sejumlah luka memar dan lebam.

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Jogoroto. Tidak berselang lama kemudian anggota polsek Jogoroto datang dan membawa korban ke Puskesmas Unipdu untuk dilakukan pertolongan.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban berikut dengan sejumlah barang bukti yang diamankan. Diantaranya pakaian dan tas pakaian milik korban serta bukti visum.

“SA kemudian kami tetapkan tersangka dan ditangkap pada pertengahan bulan Oktober ini,” terangnya.

Akibat kekerasan fisik yang dilakukan pada istrinya ini, SA akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Tari)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags