FaktualNews.co

Tekan Angka Kecelakaan di Trenggalek, Ini Langkah Polisi

Peristiwa     Dibaca : 889 kali Penulis:
Tekan Angka Kecelakaan di Trenggalek, Ini Langkah Polisi
FaktualNews.co/Suparni/
Polres Trenggalek sosialisasikan tertib berlalu lintas.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Satlantas Polres Trenggalek ikut serta dalam berpatisipasi acara kampanye simpatik anti Narkoba yang digelar BNNK Trenggalek di Hutan Kota (Huko) Trenggalek, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Minggu (28/10/2018).

Kehadiran personel Satlantas ini, selain untuk mendukung gerakan anti Narkoba BNNK Trenggalek, sekaligus untuk mensosialisasikan tertib berlalu lintas dan operasi Zebra Semeru 2018.

“Kami dari Satlantas Polres Trenggalek sangat mendukung terselenggaranya acara ini. Kampanye anti Narkoba ini sangat penting untuk membentengi masyarakat khususnya generasi muda agar terhindar dan tidak menjadi korban dari bahaya Narkoba,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Iptu Agustyo, Minggu (28/10/2018).

Agustyo menuturkan, sama halnya seperti Narkoba, kecelakaan lalu lintas di jalan juga menelan korban yang tidak sedikit. Akibatnya, banyak diantara korban kecelakaan yang harus kehilangan masa depan.

“Banyak ditemukan kecelakaan lalu lintas yang berawal dari pelanggaran yang didominasi faktor manusianya. Bukan saja merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain,” imbuhnya.

Menurut Agustyo, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, terhitung sejak tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018 nanti Polri akan menggelar operasi khusus kewilayahan dengan sandi Operasi Zebra Semeru 2018 dengan fokus utama adalah bidang kelalu lintasan.

“Untuk itu kami mengajak semua yang hadir, agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Berkendara dengan mengutamakan keselamatan, demi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya

Ditambahkan, periksa perlengkapan kendaraan sebelum berkendara, gunakan helm SNI, sabuk pengamanan, angan gunakan HP saat berkendara. Dan yang paling penting berdoa sebelum berangkat.

“Operasi Zebra 2018 dilaksanakan selama 14 hari dengan sasaran kelengkapan kendaraan, penggunaan HP, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan dan pengemudi yang mengkonsumsi Miras dan Narkoba,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul