FaktualNews.co

DPRD Jombang Setujui Raperda Penggabungan OPD

Parlemen     Dibaca : 886 kali Penulis:
DPRD Jombang Setujui Raperda Penggabungan OPD
FaktualNews.co/Tari/
Rapat Paripurna dengan agenda jawaban DPRD tentang pandangan umum Bupati dalam rangka penyampaian lima Raperda, Senin (29/10/2018).

JOMBANG, FaktualNews.co – Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sudah hampir final.

Karena DPRD sudah menyetujui Raperda tentang penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna dengan agenda jawaban DPRD tentang pandangan umum Bupati dalam rangka penyampaian lima Raperda, Senin (29/10/2018).

Dalam nota penjelasan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, seluruh fraksi akhirnya menyepakati saran dan pendapat Bupati Jombang untuk penyempurnaan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016.

“Setelah mencermati pandangan umum dan nota penyampaian, maka fraksi-faksi DPRD, diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PKS, dengan berbagai argumen dan pendapat sepakat dengan saran dan pendapat Bupati Jombang,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli, memastikan dalam waktu dekat Perda tentang penggabungan kelembagaan ini akan segera disahkan sesuai rumpunnya.

“Dalam waktu dekat akan disahkan, sesuai rumpun dan tentunya anggaran akan kami sesuaikan juga,” ujar mantan Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto.

Dengan demikian setelah disahkan, Pemkab Jombang akan memiliki 21 Dinas dari jumlah sebelumnya yang tercatat 25 Dinas. Beberapa dinas yang dalam rancangan diusulkan dilakukan perubahan. Diantaranya, Dinas Ketahanan pangan digabung dengan Dinas Perikanan, kemudian Dinas Perdagangan dengan Dinas Perindustrian, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dengan Dinas Pariwisata.  (Tari*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul