Hendak Edarkan Sabu, Empat Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus
SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas unit Reskrim Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat pemuda saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dikawasan Porong.
Empat pemuda itu adalah MM (30), MMA (23) dan HA (23), Warga Desa Balongdowo, Kecamatan Candi serta RM (31), Desa Bluru, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko mengatakan, keempat pemuda itu berhasil diamankan saat berada di dalam mobil Brio di Jl Raya Porong tepatnya di depan Taman Apkasi, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
“Usai mendapat informasi, petugas kami kerahkan untuk melakukan pemantauan. Setelah mendapati mobil yang mencurigakan dan mobil tersebut hendak kabur saat didatangi petugas. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan kemudian dilakukan penggeledahan,” tuturnya, Senin (29/10/2018).
Hasil penggeledahan disebuah mobil nopol L 1865 ZK tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,18 gram di saku tersangka MM dan seberat 0,21 gram sabu di saku celana milik tersangka RM.
Atas barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Gedangan untuk proses pemeriksaan. Namun, satu orang yang berada di mobil berisial D, dinyatakan DPO oleh petugas.
“Satu orang kabur. Akan kami kembangkan terkait dari mana barang tersebut mereka dapat, khususnya peran dari tersangka D yang berhasil melarikan diri (DPO),” terangnya.
Mantan Kapolsek Wonoayu tersebut menambahkan, dua diantara empat pemuda tersebut yakni MMA dan HA, dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, dua pemuda tersebut kurang cukup bukti terkait membawa maupun mengkonsumsi sabu.
“Keduanya kami kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti, namun kami jadikan saksi,” ucap Heri Siswoko sambil mengatakan pasal 112 ayat 1 yang menjerat dua tersangka tersebut.