FaktualNews.co

Pemuda di Mojokerto Cabuli Bocah di Masjid, Sebanyak 11 Kali

Kriminal     Dibaca : 1038 kali Penulis:
Pemuda di Mojokerto Cabuli Bocah di Masjid, Sebanyak 11 Kali
FaktualNews.co/Amanullah/
Predator anak digelandang polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Muhammad Aris (20), warga Dusun Mengelo Tengah, desa/kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ternyata melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 11 kali terhadap korban.

Pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2015. “Pelaku ini merupakan predator anak, karena melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 11 kali sejak tahun 2015,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setyono, Senin (29/10/2018).

Pelaku yang bekerja sebagai tukang las ini, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masing masing dilakukan di lingkungan masjid yang berada di Sooko, dilingkungan masjid Muhammadiyah yang berada di Desa Mengelo, juga di rumah kosong dan lahan kosong yang sering di gunakan anak bermain.

“Modusnya sama, pelaku melakukan pemaksaan tanpa adanya imbalan” tuturnya.

Saat melakukan aksinya pelaku mencari anak perempuan yang sedang bermain, kemudian saat sepi dan kondisi dirasa aman, Muhammad Aris langsung melancarkan aksinya.

Sedangkan untuk penagkapan pelaku, Sigit menambahkan, setelah petugas menerima laporan dan melakuan penyidikan melalui kamera CCTV yang terpasang di wilayah tersebut juga saksi mata yang pada saat itu mengetahui kejadian, tidak membutuhkan waktu lama, petugas langsung menyergap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 26 Oktober 2018, di tempat kerjanya di wilayah Sambiroto usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun pada Kamis, 25 Oktober 2018 di perumahan citra surodinawan estate, kota Mojokerto,” ungkap Sigit.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan terjerat pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang pelindung anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul