Peristiwa

RSUD Dr Soetomo Surabaya Bantah Terjadi Pelecehan Seksual Terhadap Pasien

SURABAYA, FaktualNews.co – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya membantah pihaknya melakukan pelecehan seksual saat pelayanan medik kepada pasien berinisial P (23).

Bantahan ini disampaikan Wakil Direktur Penunjang Medik RSUD dr Soetomo, Dr Hendrian D Soebagjo kepada FaktualNews.co ketika dikonfirmasi adanya laporan polisi atas kasus pelecehan seksual dengan terlapor oknum tenaga medis rumah sakit tersebut.

“Sejak zaman dulu cara memeriksa pasien ya diajarinya seperti itu, untuk menegakkan diagnosa,” kata Hendrian, Senin (29/10/2018).

Hasil identifikasi tim medik untuk sementara, disampaikan Hendrian bahwa tidak terjadi pelanggaran prosedur pemeriksaan kepada pasien berinisial P.

Menurutnya, proses pemeriksaan untuk menegakkan diagnosa kepada pasien harus total dan menyeluruh. Termasuk pemeriksaan pada bagian tubuh yang sensitif. Ditegaskan pula, bahwa hal tersebut bukan sebuah pelanggaran.

“Menurut kita dari medis itu tidak ada pelanggaran, karena memeriksa diagnosa, memeriksa pasien dalam keadaan koma kecelakaan berat itu tidak ada satupun di dalam ilmu kita terlewatkan,” lanjutnya.

Terkadang, langkah pemeriksaan dibagian tubuh sensitif seperti itu kerap dianggap tidak baik oleh pasien serta keluarga pasien. Sehingga pemahaman kepada pasien maupun keluarga perlu dilakukan sebelum pemeriksaan.

“Untuk kasus ini sudah dipahamkan ke pasien, persepsi bisa berbeda. Tapi kita ini bicara untuk keselamatan pasien,” tegasnya.

Ia menambahkan, konflik medik antara pihak rumah sakit dengan pasien hingga dibawa ke ranah hukum pun diakuinya baru pertama ini terjadi.

“Kita ya baru pertama, baru pertama semenjak 80 tahun kita ini baru pertama,” tutupnya.

Dugaan pelecehan seksual itu mencuat setelah korban melalui kuasa hukumnya Teuku Mochtar Djohansyah melapor ke Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu (27/10/2018) kemarin. Dalam LP/B/1099/X/2018/Jatim/Restabes Sby itu tercatat pelapor melaporkan tim medik RSU dr Soetomo.