Bendera Partai Golkar Terpasang di Jalur Terlarang
JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah bendera Partai Golkar nampak terpasang di sejumlah titik terlarang di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (30/10/2018).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Selain di tempat fasilitas umum, bendera Partai berlambang pohon beringin ini terpasang di Jalan Wahid Hasyim tepatnya diatas jembatan sungai Vanengel dan taman Adipura bundaran Simpang tiga.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Jombang, M Fathoni, menjelaskan, meski bendera Parpol bukan merupakan alat peraga kampanye (APK), jika dipasang di titik yang dilarang oleh Pemkab maka sudah dikategorikan sebuah pelanggaran.
“Bendera Parpol tidak masuk kategori APK (alat peraga kampanye), namun APS (alat peraga sosialisasi), tapi kalau dipasang dijalur T, sepanjang Jalan Wahid Hasyim, Jalan Achmad Yani dan Jalan Gus Dur maka harus tunduk pada Perbup atau Perda,” kata Fathoni, Selasa (30/10/18).
Untuk itu, menurut Fathoni, ini sudah menjadi wewenang Bawaslu atau Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Sementara, disinggung mengenai apa saja yang bisa disebut sebagai APK (alat peraga kampanye), Fathoni menjelaskan, dalam sebuah APk diantaranya terdapat visi misi calon, nomor urut serta lambang atau gambar Parpol.
“Sedangkan bendera Partai bisa dikategorikan sebagai citra diri, bukan APK,” imbuh Fathoni.
Sementara, pemasangan bendera Partai Golkar dibeberapa titik jalan Kota dan taman ini dinilai merusak pemandan Kota di Jombang. Masyarakat mendesak Petugas segera melakukan tindakan.(Tari)