Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp 1 Miliar
PASURUAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, pil double L, alat hisap sabu-sabu, handphone, uang kertas (upal) dan rokok, di halaman GOR Kabupaten Pasuruan, perkantoran Raci, Bangil, Selasa (30/10/2018).
Barang bukti hasil tidak kriminal yang dimusnahkan yakni, 20 gram ganja, 274,81 gram sabu-sabu, 9.430 butir pil double L, 17 buah alat hisap sabu-sabu, 136 buah handphone, 674 lembar upal, 46.180 bungkus rokok, 99 karton, 8 karung dan pakaian 35 potong.
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, didampingi Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Kajati Jatim, Sunarta mengungkapkan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini, setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan di Bangil. “Sesuai perintah hakim, kami melaksanakan pemusnahan ini. Karena kejaksaan hanya eksekutor,” paparnya, sebelum giat pemusnahan.
Dijelaskannya, pemusnahan tersebut kalau dinilai total Rp 1 miliar. “Kalau tidak dilaksanakan pemusnahan kuatirnya akan digunakan lagi. Sebab barang bukti seperti ganja tentu merusak generasi, uang palsu merusak tatanan ekonomi dan cukai rokok demikan juga. Kalau dibiarkan barang bukti ini akan rusak. Makanya kami sepakat dimusnahkan bersama,” pungkas Kajati.