Sambut Hari Anti Korupsi, Kejari Trenggalek Sosialisasikan Cegah Kerugian Negara
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi mencegah kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres momor 16 tahun 2018.
“Kegiatan ini sangat penting bagi rekan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan instansi yang ada di Trenggalek. Karena terkait pembekalan tentang barang dan jasa maupun hal kaitan dengan aturan pemerintah daerah lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa, Selasa (30/10/2018).
Menurut Lulus, ada beberapa peluang yang menimbulkan kerugian negara, seperti pada pelaksanaan pekerjaan khususnya rekanan yang mengerjakan. Apalagi pelanggaran dengan tidak ada niat kerja yang benar sesuai proses atau main mata hingga pelanggaran lainnya.
“Kita harus memaksimalkan pengawasan pelaksanaan proyek. Selama ini dimungkinkan ada beberapa pelaksana proyek yang hanya berganti nama CV atau PT dengan pelaku yang sama, disaat mereka sudah terkena backlise,” tegasnya.
Ditambahkan Lulus, dengan digelarnya sosialisasi ini diharapkan semua pelaksana bisa memahami dan dilaksanakan. Sekiranya masih ragu datang saja ke Kejari untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Semua itu juga demi kelancaran pembangunan bersama.