Kriminal

Congkel Jok Motor dan Embat Dompet, Pria Asal Ponorogo Dibui

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Suroto warga Dusun Sumanding, Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Trenggalek. Ia ditangkap petugas, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di parkiran Alon-alon, tepatnya di depan masjid Agung Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan terhadap Suroto. Tersangka ini diduga telah membuka paksa (mencongkel) bagasi jok sepeda motor dan mengambil uang serta HP milik Eni Widarti warga Trenggalek yang sedang di parkir.

“Tersangka ini kita tangkap di rumah kosnya di wilayah Trenggalek berikut barang buktinya dan sekarang diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Dimungkinkan perbuatan tersangka dilakukan tidak hanya di tempat ini, namun juga di tempat lain,” ucapnya, Rabu (31/10/2018).

Kapolres memaparkan, peristiwa itu berawal pada 5 Oktober 2018 lalu korban bermaksud akan berolah raga di Alon-alon Trenggalek dan memarkir sepeda motor di parkiran tepatnya di depan masjid Agung.

Sebelum berolah raga, korban menaruh tiga buah handpone berserta dompet yang berisikan uang tunai Rp 4 juta miliknya di dalam begasi jok sepeda motor. Selesai olah raga, korban bermaksud akan mengambil dompet dan HP yang disimpan di jok.

Alangkah terkjutnya, barang yang disimpan telah raib atau hilang. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Trenggalek. Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap.

Tersangka juga mengakui, aksi yang dilakukan dengan cara mencongkel bagasi jok sepeda motor dan mengambil barang yang tersimpan di dalamnya. Diakui juga, dia seorang buruh bangunan dan tinggal di Trenggalek di tempat kos dan selalu berpindah-pindah.

“Modus tersangka, tanpa izin mengambil barang serta uang milik korban dengan cara membuka paksa atau mencongkel begasi jok sepeda motor. Tersangka ini jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, maka akan dikenakan pasal 363 KUHPi tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan amcaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.