FaktualNews.co

Kasus PDAU Rp 10,8 Miliar, Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka

Hukum     Dibaca : 1543 kali Penulis:
Kasus PDAU Rp 10,8 Miliar, Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kajari Trenggalek Lulus Mustofa

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Anggota DPRD Trenggalek Sukadji dari Fraksi Golkar resmi menjadi tersangka terkait kasus penambahan penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab Trenggalek tahun 2007. Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Sukadji langsung ditahan di Rutan Klas IIB Trenggalek, Rabu (31/10/2018).

Diduga Sukadji memiliki peran penting dalam memuluskan penambahan anggaran penyertaan modal PDAU, seperti percetakan, pabrik ES dan lainnya. Yang awalnya disetujui 1 Miliar minta ditambah sebesar 9,8 Miliar, sehingga menjadi 10,8 Miliar dengan meminta pelicin sebesar Rp 200 juta melalui transfer rekening.

“Waktu itu peran Sukadji sebagai ketua pansus dan ketua banggar, dalam kasus ini tersangka meminta sejumlah uang untuk memuluskan penambahan penyertaan modal PDAU sebesar Rp 200 juta kepada inisial G selaku direktur PDAU,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa.

Menurut Lulus, uang tersebut dikirim melalui sarana transfer melalui rekening inisial P yaitu teman tersangka. Kemudian uang itu dicairkan sekitar Rp 165 juta oleh inisial S dan P. Setelah pencairan kartu ATM lebih lanjut dibawa S untuk pencairan berikutnya.

“Sedangkan inisal P ini hanya sebagai teman tersangka yang hanya dipinjam nomor rekeningnya. Untuk modus apakah ada money laundry nanti tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Lulus menjelaskan, dari pengakuan tersangka uang tersebut untuk keperluan THR pada waktu itu. Namun setelah ditelusuri uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk inisial G ini sebagai direktur di PDAU sekaligus sebagai PNS di Pemkab Trenggalek pada saat itu.

“Jadi pemberian ini untuk memuluskan penambahan biaya penyertaan modal dengan total Rp 10,8 Milyar. Untuk saat ini, kami telah memeriksa lebih dari 15 saksi dan barang buktinya termasuk buku tabungan dan rekening koran,” imbuhnya.

Ditambahkan, tersangka ini akan dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 5, 11, 12 huruf a dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kami berjanji akan tetap menindaklanjuti kasus ini karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Periode 2005-2010,” pungkasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin