Meneropong Gelombang Mutasi di 100 Hari Kerja Bupati Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati (Wabup) Sumrambah, langsung bergerak cepat untuk membenahi ‘mesin’ pemerintahannya. Sepertinya waktu 100 hari kerja ini benar-benar dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan internal pasca dilantik 25 September 2018 lalu.
Bagaimana tidak, diam-diam pasangan birokrat berjargon ‘anti pungli’ tengah berupaya untuk melakukan perombakan dalam skala besar di struktur birokrasi yang dipimpinnya. Gelombang mutasi dalam skala besar pun diprediksi tak lama lagi akan terjadi di lingkup Pemkab Jombang.
Perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jombang menjadi pintu masuk pasangan Bupati dan Wabup periode 2018-2023 ini untuk melakukan perombakan secara besar-besaran. Bahkan, tidak hanya OPD yang terlibat perampingan, rumor yang beredar perombakan ini akan terjadi hampir di seluruh OPD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rencana perubahan kelembagaan itu sudah mendapatkan ‘restu’ dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Beberapa waktu lalu, Bupati Mundjidah dan Wabup Sumrambah dikabarkan sudah menghadap KASN di Jakarta untuk rencana perubahan kelembagaan tersebut.
Hal itu diperkuat dengan upaya Pemkab Jombang yang saat ini tengah ngotot menyorong Rancangan Peraturan Daerah (Paperda) perubahan kelembagaan ke DPRD Jombang. Sehingga, dengan berubahnya regulasi tersebut, nantinya Bupati Mundjidah dan Wabup Sumrambah bisa dengan leluasa untuk memainkan ‘bidak catur’ atau mutasi.
“Iya (mengajukan red) tapi belum di sahkan. Jadi prosedurnya Pemkab mengajukan Raperda setelah itu dibahas di Banmus, kemudian di Paripurnakan. Dari itu kemudian Dewan menerima atau tidak, baru akan ada pandangan akhir dari dewan,” kata Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Rabu (31/10/2018).
Tentunya, jika Raperda Perubahan Kelembagaan itu disetujui kalangan legislatif, secara otomatis Bupati boleh melakukan mutasi. Sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
“Ya ada klausul selama mendapat persetujuan Mendagri, tidak ada masalah. Jadi proses kelembagaan ada, di MenpanRB disetuji atau tidak. Kalau nanti disetujui dan sudah ada penetapan diajukan ke Mendagri. Sekarang masih menunggu Perda,” jelasnya.
Ditanya soal apakah di akhir tahun nanti akan ada mutasi dalam sekala besar, Budi menyatakan, hal itu bukan ranahnya. Melainkan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Pelatihan dan Pendidikan serta Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Meskipun Budi tak menampik, jika mutasi dalam skala besar itu sah dilakukan, asalkan persyaratan sesuai regulasi sudah terpenuhi.
“Kalau merubah lembaga atau merubah satu orang saja, kan banyak berubah dan itu lumrah. Otomatis kalau lembaganya berubah kan ada penataan personel. Kalau soal besar-kecil itu, melantik satu orang saja bisa menarik lainnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BKDPP Mutholip saat hendak dikonfirmasi perihal kabar akan adanya mutasi dalam skala besar di akhir tahun 2018 mendatang, belum bisa memberikan keterangan. Saat coba dihubungi melalui sambungan telepon, ponsel mantan Kepala Dinas Pendidikan Jombang ini tidak aktif.
Digelar Akhir Tahun, BKDPP Diam-diam Susun Formasi Mutasi?
Rencana Mutasi di tubuh Pemkab Jombang, sudah menjadi rahasia umum di kalangan para pegawai. Bahkan, kasak-kusuk akan adanya perombakan dalam skala besar, tak hanya menjadi topik hangat di kalangan para pegawai, melainkan pejabat di berbagai eselon, mulai dari II, III bahkan eselon IV. Ada yang khawatir kursinya tergeser, atau sebaliknya, yang ingin menggeser kursi rekannya.
Informasi yang dihimpun redaksi FaktualNews.co, Raperda Perubahan Kelembagaan yang saat ini tengah diperjuangkan mati-matian oleh Pemkab Jombang sebenarnya 80 persen sudah mendapat persetujuan dewan. Para Wakil Rakyat ternyata sudah memberikan lampu hijau untuk mengesahkan Raperda itu menjadi Perda.
“Sebenarnya tidak tarik ulur, mungkin tanggal 5 November 2018 nanti akan diparipurnakan dan disahkan,” kata sumber terpercaya kepada FaktualNews.co.
Sementara, sumber lain menyebutkan jika saat ini, BKDPP dan Baperjakat sendiri sudah merancang siapa-siapa yang akan dilukir atau dipindah dalam gelombang mutasi di awal kepemimpinan duet Mundjidah-Sumrambah itu. Sepertinya, Pemkab Jombang sudah optimis jika Raperda Perubahan Kelembagaan itu akan segera disahkan DPRD Jombang.
“Mutasinya kalau tidak 28 Desember 2018 ya 2 Januari 2019. Karena kalau perubahan kelembagaan itu aturannya harus di akhir tahun anggaran atau di hari pertama masuk kerja awal tahun anggaran,” terang sumber lain.
Sayangnya, Kepala BKDPP Jombang Mutholip lagi-lagi tidak bisa dikonfirmasi terkait dengan kabar akan adanya mutasi dalam skala besar itu. Tidak ada jawaban saat coba dihubungi melalui sambungan ponselnya. Pesan singkat melalui aplikasi whatsapp yang dikirim juga tidak dibalas.(Tari/Beny/Zen)