PASURUAN, FaktualNews.co – Makam Estate Purut II masih dalam proses pengembangan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pasuruan. Hal itu juga masih merujuk pada tim retribusi daerah yang masih mereview Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan pemakaman unum dan pengabungan mayat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dyah Ermitasari mengungkapkan, bahwa saat ini masih dalam telaah terkait Peraturan Daerah retribusi makam yang dibangun tepat di sebelah selatan TPU Purut II itu. “Untuk selanjutnya akan dilakukan pengusulan,” paparnya, pada wartawan, saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).
Selain itu, upaya telaah yang dilakukan menyusul makam Estate tersebut masih belum memiliki payung hukum. Sementara adanya retribusi, di 6 lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Kota Pasuruan, telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat.
“Sehingga dengan adanya payung hukum bisa dipertanggungjawabkan, selain itu aturan dalam retribusi makam estate purut II tersebut jelas. Sedangkan perda yang ada, sudah waktunya untuk segera direview oleh Tim Penetapan Retribusi Daerah, karena sudah lebih dari 5 tahun,” tambah Kepala UPT pemakaman, Wisnu Bagya Winarsa.
Sejak adanya Perda Nomor 6 Tahun 2013, retribusi telah diberlakukan terhadap 6 lokasi TPU sebesar Rp 50 ribu per 5 tahun. Revisi akan dilakukan secara berkala oleh tim review retribusi dan pajak daerah di Kota Pasuruan. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman berharap besaran nilainya minimal Rp 50 ribu seperti di TPU lainnya.