FaktualNews.co

Polisi Diminta Periksa Kejiwaan Pelaku Pencabulan di Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1062 kali Penulis:
Polisi Diminta Periksa Kejiwaan Pelaku Pencabulan di Mojokerto
FaktualNews.co/Amanullah/
Pelaku pencabulan anak saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Muhammad Aris (20), pelaku pencabulan terhadap 11 orang anak di bawah umur diancam dengan pidana penjara 15 tahun. Pelaku dianggap memiliki keterbelakang mental.

Hal ini diungkapkan tetangga pelaku Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. “Memang sejak kecil, dirinya (Aris) sering di juluki orang yang setengah gila” kata salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (31/10/2018).

Tak hanya itu, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai tukang las di wilayah Sambiroto. Hampir tiap hari sering berjalan jalan sendirian mengunakan sepeda angin.

Tak jarang, Aris yang tinggal hanya bersama kakaknya di Dusun Mengelo tengah juga kerap menjadi bahan olok-olokan karena sifat anehnya.

Seperti contoh, saat dirinya melihat latihan pencak silat di salah satu masjid yang tidak jauh dari rumah Aris, dirinya sering teriak-teriak sendiri seakan sangat senang melihat latihan tersebut. Padahal secara logika latihan bela diri tidak ada yang lucu.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Bina Anisa, Hamidah. Pihaknya meminta polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

“Jika hanya diproses pidana, dikhawatirkan akan kembali jatuh korban saat pelaku bebas dari hukuman nanti,” jelasnya.

Hamidah mengatakan, jika korban pencabulan sudah sampai 11 anak dirinya menduga ada kelainan jiwa selalu ingin bermain seks dengan anak, atau pedofilia dan hal itu perlu disembuhkan agar kelak tidak ada korban kembali.

Oleh sebab itu, ia meminta Polresta Mojokerto tak hanya memproses hukum Aris atas perbuatannya yang memerkosa 11 anak. Dia berharap polisi juga mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

Pemeriksaan itu untuk memastikan Aris mengidap gangguan kejiwaan atau normal. Upaya ini, menurut dia, bakal mencegah Aris untuk mengulangi perbuatannya saat bebas dari hukuman nanti.

“Kalau pelaku terdeteksi mengidap ganguan jiwa, maka bebas dari pidana. Supaya tak ada anak lagi yang menjadi korban, maka orang ini harus disembuhkan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya bersama P2TP2A Mojokerto juga akan mendampingi para korban untuk pemulihan psikis anak dari dampak itu.

Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono berpendapat lain. Pihaknya fokus menuntaskan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan anak yang dilakukan Aris.

“Jadi, tugas polisi adalah memastikan bahwa tersangka bisa dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan sampai dengan pengadilan. Nanti pengadilan yang akan menentukan kalau dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan kejiwaan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul