FaktualNews.co

Suami Paksa Istri Layani Seks Threesome dengan Pria Lain di Teras Rumah

Hukum     Dibaca : 2891 kali Penulis:
Suami Paksa Istri Layani Seks Threesome dengan Pria Lain di Teras Rumah
FaktualNews.co/Nang Ichwan/
Sejumlah saksi usai menjalani pemeriksaan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Fichrul Hidayatullah (24) memang tega menjual istrinya, DA (22) kepada lelaki hidung belang untuk bermain Threesome. Pria ‎asal Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu kini akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo, Kamis (1/11/2018).

Dalam agenda keterangan saksi di sidang yang digelar tertutup dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin SH. Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo menghadirkan tiga saksi dalam kasus threesome yaitu DA, istri terdakwa dan dua orang saksi penangkap dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Wawan Hari dan Utun Utami.

Dalam fakta sidang terungkap, bahwa penangkapan terdawa itu berawal dari informasi masyarakat bila di rumah terdakwa sedang bermain seks threesome antara terdakwa, istrinya dan Danny, lelaki hidung belang yang membeli istri terdakwa. Setelah diselidiki petugas, bahwa informasi itu memang benar. Petugas langsung melakukan penggerebekan pada Juli 2018 lalu.

“Pengerebekan itu dilakukan dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib oleh petugas dari Polresta Sidoarjo,” ucap Novita Mahari, JPU Kejari Sidoarjo menirukan keterangan saksi usai sidang di ruang Candra PN Sidoarjo.

Pada saat proses penangkapan, terdakwa sedang menyaksikan istrinya DA, sedang melayani Danny, usai terdakwa terlebih dahulu mengauli istrinya di depan pembeli. Ironisnya, permainan threesome itu dilakoni di teras rumah dengan kondisi lampu masih hidup dan penghuni rumah tertidur lelap.

“Itu dilakukan di atas kursi teras rumah,” ungkap Novita.

Saat melakoni itu kondisi istri terdakwa masih bangun tidur dan hanya mengenakan daster saja, meskipun istrinya terpaksa melakukan hal tersebut. “Keterangannya saksi begitu,” ungkapnya.

Meski begitu, ‎terdakwa hanya baru kali ini menjual istrinya untuk diajak threesome dengan pria lain. Terdakwa juga mematok harga seniali Rp 500 ribu untuk permainan threesome di rumahnya. Bahkan, dalam pengakuan di persidangan terdakwa juga melayani layanan swinger. “Itu juga sudah dilakoni disalah satu hotel daerah Pandaan, Pasuruan,” jlentrehnya.

Novita mengungkapkan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, dalam surat dakaaan menyebutkan bahwa, transaksi penjualan itu dilakukan di grup media sosial Facebook. Setelah itu, terdakwa dan pemesan menentukan janji untuk melakukan hubungan threesome dengan istrinya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul