Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Sarjana Hukum Asal Jombang Dibekuk Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Eko Sumarsono (54), warga Dusun Mojounggul, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo. Karena Eko telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Gedangan Kompol, Heri Siswoko, mengatakan penangkapan seorang seles PT. Daya Muda Agung bertitel sarjana hukum (SH) tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan PT. Daya Muda Agung atas uang tagihan yang tidak disetorkan ke perusahaan.

“Setelah mendapat laporan, yang bersangkutan langsung kami tangkap saat berada di rumahnya kawasan Jombang,” ucap Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko, Jumat (2/11/2018).

Heri menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap tersebut bermula dari pihak perusahaan mengkonfirmasi ke outlet bahwa sebagian otlet sudah melakukan pembayaran obat-obatan dan uangnya sudah diserahkan ke pelaku.

Namun oleh pelaku, pembayaran tersebut tidak disetorkan ke perusahaan yang berada di Jl. Nangka, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tersebut. Akibat penggelapan itu, perusahan mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta lebih.

Kepada petugas, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan dibuat untuk membeli burung. “Barang bukti yang kami amankan berupa 1 bendel faktur pengiriman barang sebanyak 85 lembar dan burung bersama sangkarnya hasil pembelian dari uang penggelapan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.