Kriminal

Pelaku Curanmor Pasuruan Dibekuk di Rumah Mertua

PASURUAN, FaktualNews.co – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Wahyudi bin Agar (27) asal Lingkungan Pesapen, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, keok setelah dicokok polisi di rumah mertuanya, di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Penangkapan tersangka yang sempat kabur ini, setelah polisi menerima laporan atas nama Abd Holiq (34), warga Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada 1 Oktober 2018 lalu. “Atas dasar laporan itu, pelakunya ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Jumat (2/11/2018).

Diungkapkan Kasat Reskrim, sekitar bulan Mei 2018, bertempat di rumah pelapor Jalan Hang Tuah X RT 03 RW 02 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tersangka mencuri 1 unit motor Yamaha Mio Sporty, tanpa plat nomor, warna hitam tanpa ada bantuan dari orang lain.”Tersangka sudah incar lokasi sehari sebelum beraksi,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dengan berjalan kaki mendatangi rumah korban pada saat situasi sedang sepi. Sepeda motor yang di parkir di depan rumah korban berhasil dibawa kabur dengan menggunakan kunci palsu. Tersangka kemudian menjualnya pada KR seharga Rp 1 juta.”Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh AKP Slamet.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 bendel BPKB dan 1 lembar STNK merk Yamaha Mio Sporty Nopol N-4855-TAV, warna hitam, atas nama Ermi, warga Sugro RT/RW.02/04 Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, 1 buah kunci kontak, 1 unit motor Yamaha Mio Sporty, tanpa plat nomor, warna hitam.

Selain itu di dalam jok motor tersangka ditemukan plat nomor N-5296-ON, 1 lembar STNK motor Yamaha/54P, tahun 2012, Nopol N-5296-ON, warna hitam, atas nama, Tiwuk Susiyowati, warga Dusun Kandangan RT/RW 05/02, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan dan 1 buah kunci kontak bertuliskan Yamaha.