LAMONGAN, FaktualNews.co – Saddil Ramdani resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan mantan kekasihnya, Anugrah Sekar, perempuan asal Desa Mlaras, Kecamtan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Punggawa Timnas Indonesia itu saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lamongan. Setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya itu dilaporkan ke polisi. Bahkan, kendati sempat dicabut, kasus hukum itu kembali berlanjut karena orang tua korban tak terima dan bersikukuh untuk mempolisikan Saddil Ramdani.
Kasus penganiayaan yang menjerat Saddil Ramdani itupun jelas akan merugikan pesepakbola yang beberapa waktu lalu memperkuat Timnas Indonesia U-19 di ajang Piala Asia 2019. Saddil terancam dicoret dari daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang akan berlaga di ajang Piala AFF 2018.
Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, pelatih Timnas Indonesia Bima Sakti menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada Saddil andai terbukti melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Sang pelatih mengindikasikan bakal mencoret winger 19 tahun itu dari daftar skuat untuk Piala AFF 2018 dan menyiapkan pengganti Saddil.
“Banyak opsi yang ada. Kemarin kami juga sudah memanggil sejumlah pemain. Kami, tim pelatih, akan melakukan rapat untuk memutuskan bagaimana nasib Saddil,” kata Bima setelah sesi latihan.
Bima menganggap tindakan Saddil berpotensi mencoreng citra Timnas Indonesia. Bima menegaskan pemain harus tampil bisa menjaga sikap untuk menjadi teladan masyarakat.
“Padahal, tadi malam kami memberikan arahan kepada pemain untuk menyatukan tekad dan menjaga nilai-nilai positif. Kami juga harus menjadi contoh yang baik di dalam maupun luar lapangan. Kami harus menjaga perilaku karena pemain Timnas Indonesia inspirasi anak-anak muda bangsa,” pungkas Bima.
Saddil Ramdani sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Lamongan. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Hidayat mengatakan, akibat perbuatannya itu Saddil Ramdani dikenakan pasal 351 ayat 1 junto pasal 352 KUHP. Bintang Timnas Indonesia tersebut terancam hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.