JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluarkan edaran kebijakan tentang kewajiban berdialog menggunakan bahasa Jawa krama inggil bagi siswa SD dan SMP setiap hari Kamis.
Kebijakan menggunakan bahasa daerah dalam setiap kegiatan pada hari Kamis, bakal dimulai pada semester II tahun ajaran pendidikan 2018-2019. “Tujuannya agar bahasa Jawa agar tidak kalah dengan bahasa lainnya dan para siswa juga lebih mengenal bahasa daerahnya yang baik dan benar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho.
Menurutnya, wajib berbahasa Jawa setiap hari Kamis itu juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah atau Madrasah.
“Kita juga mengimplementasikan Peraturan Gubernur tentang mulok. Selain itu, anak-anak kita (orang Jawa) banyak yang tidak bisa berbahasa Jawa,” tutur Budi.
“Kami sangat prihatin dengan semakin terkikisnya bahasa Jawa. Kebanyakan para siswa sekarang tidak bisa berbicara dengan bahasa Jawa krama inggil yang baik.”
Budi menjelaskan, tidak hanya siswa yang wajib berbahasa Jawa krama inggil setiap hari Kamis, namun juga Guru serta pengelolaan sekolah harus menggunakan bahasa daerah tersebut. (*)