Bola

Cabut Laporan Polisi, Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Setujui Penangguhan Penahanan

 

LAMONGAN – FaktualNews.co – Korban penganiayaan Anugrah Sekar Rukmini, warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya kembali mencabut laporannya terhadap Saddil Ramdani, Sabtu (3/11/2018).

Pencabutan laporan penganiayaan itu setelah proses mediasi keduah belah pihak antara keluarga Anugerah Sekar Rukmi dan keluarga Saddil Ramdani rampung dilakukan. Proses mediasi itu sendiri dilakukan secara tertutup, di dalam ruangan unit 4 Satreskrim Polres Lamongan, sejak pukul 19.00 WIB.

Selain pencabutan laporan polisi, keluarga Anugrah Sekar Rukmini juga menyetuji proses penangguhan penahanan yang diajukan manajemen Persela Lamongan untuk tersangka Saddil Ramdani. Meski demikian, proses pengajuan penahanan pesepakbola yang beberapa waktu lalu memperkuat Timnas Indonesia U-19 diajang Piala Asia U-19 2018 lalu baru bisa diproses pada Senin depan.

“Saudara Sekar atau korban dan ibunya sudah setuju untuk penangguhan penahanan (Saddil Ramndani) tetapi kita tetap menunggu proses hari Senin,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.

Sebelumnya, keluarga Anugrah Sekar Rukmini sempat mencabut laporan polisi terhadap Saddil Ramdani pada Kamis 1 November 2018 pagi. Setelah malam sebelumnya mereka melaporkan Saddil Ramdani atas dugaan penganiayaan. Sayangnya, malam harinya ibu korban tak terima dan meminta agar kasus tersebut dilanjutkan.

Sementara, dilansir dari Tribunnews.com, salah satu syarat yang membuat orang tua korban penganiayaan meminta agar kasus hukum tersebut dilanjutkan lantaran, Saddil Ramdani tidak bersedia memenuhi syarat-syarat yang diajukan. Salah satunya yakni meminta agar Saddil Ramdani menikahi Anugrah Sekar. Akan tetapi syarat itu ditolak mentah-mentah oleh pesepakbola yang memperkuat Persela Lamongan itu.

Belum diketahui apa yang menjadi alasa keluarga Anugrah Sekar kembali mencabut laporan polisi terhadap Saddil Ramdani. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Hidayat menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan kedua belah pihak saat konferensi pers Senin 5 November 2018 mendatang.

Share
Penulis