FaktualNews.co

Dewi Perssik Polisikan Keponakan Sendiri, Hotman Paris: Bukan Rekayasa

Hiburan     Dibaca : 972 kali Penulis:
Dewi Perssik Polisikan Keponakan Sendiri, Hotman Paris: Bukan Rekayasa
Dewi Perssik didampingi kuasa hukumnya. (DetikHot)

FaktualNews.co – Perseteruan penyanyi dangdut, Dewi Perssik dan keponakannya yang juga penyanyi dangdut, Rosa Meldianti alias Meldi serta seorang manajemen artis, Didi Supriyadi berkaitan dengan tuduhan operasi plastik semakin meruncing.

Dewi Perssik melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan tuduhan operasi plastik terhadap Dewi.

Melansir laman CNNIndonesia.com, Senin (5/11/2018) DP sapaan akrab Dewi Perssik dengan didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, membuat laporan tersebut.

Hotman mengatakan salah satu barang bukti yang diserahkan ke polisi adalah akun instagram yang diduga telah menyebarkan tuduhan Dewi melakukan operasi plastik di sejumlah bagian tubuhnya.

“Dan saya kira mengenai apa yang dituduhkan Anda sudah tahu yaitu dugaan adanya instagram (menyebutkan) beberapa bagian (tubuh) KW, yang kedua dugaan kata L dan yang ketiga dugaan tak pernah membiayai ada juga pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin di Youtube,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/11).

Selain itu, terdapat juga kata-kata yang mengandung pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Hotman menegaskan jika laporan yang dibuat kliennya bukanlah rekayasa untuk mencari pamor.

Ditambahkan Dewi pihaknya ingin supaya laporan yang dibuatnya terus berlanjut. Dia juga membantah jika perseteruannya dengan Meldi adalah rekayasa.

“Paling enggak lihat orang tua saya lah, apa mungkin orang tua saya settingan. Masa buat seorang RM harus mengorbankan orang tua, kan enggak mungkin,” tuturnya.

Dewi mengaku laporan yang dilakukannya pun atas permintaan kedua orang tuanya.

Laporan Dewi diterima dengan Nomor : LP/6026/XI/2018/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 November 2018. Dalam laporan itu pemilik akun yang diduga milik Meldi pun masih berstatus lidik.

Dalam laporan itu, kedua orang yang dilaporkan pun dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

 

Berita ini dikutip dari CNNIndonesia dengan judul: https://www.cnnindonesia,com/nasional/20181105164749-12-344142/dituduh-operasi-plastik-dewi-perssik-polisikan-keponakan

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul