Hukum

Edarkan Narkoba, Remaja Pengangguran di Surabaya Diamankan

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Serse Polsek Karangpilang membekuk seorang tersangka kasus peredaran Narkoba, Almas Yumna Firous (19) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan remaja pengangguran kelahiran Sidoarjo itu, setelah petugas Polsek Karangpilang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba meilbatkan tersangka.

“Sekitar pukul 07.00 WIB, pada saat anggota melaksanakan kring Serse dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melaksanakan penyelidikan,” ujar Iptu Marji Wibowo selaku Kanitreskrim Polsek Karangpilang, Senin (5/11/2018).

Tersangka ditangkap ketika berada di Jalan Kebraon Gang 1, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Kuat dugaan ditempat ini tersangka baru saja melakukan transaksi Narkoba.

Empat klip narkotika jenis sabu seberat hampir satu gram diamankan dari tangan tersangka. Berikut, satu bong, skrup plastik, jaket serta sebungkus rokok turut pula diamankan petugas Reskrim Polsek Karangpilang.

“Kami juga menyita uang tunai 200 ribu rupiah, serta sebuah hp merk Nokia warna hitam,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka dihadapan penyidik mengaku jika barang haram itu rencananya akan dikirim kepada seseorang yang berada di wilayah Surabaya Barat. Orang itu, oleh tersangka dikenalnya melalui sambungan telepon.

Iptu Marji menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini. Yang menurutnya, kemungkinan melibatkan pihak lain.