Kriminal

OTT Pungli Dispendukcapil Jember, 30 Saksi Diperiksa

JEMBER, FaktualNews.co – Polres Jember telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan di Dispendukcapil.

Polisi sudah menetapkan Kepala Dispendukcapil SW dan oknum LSM yang menjadi pengepul dari para calo, AK sebagai tersangka.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah ada 30 saksi yang diperiksa. Untuk penambahan tersangka belum ada,” jelasnya, Senin (5/11/2018).

Terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SW dan AK, kata Kusworo, pihaknya mengamankan sejumlah barang dan dokumen untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Kami amankan 1 buah unit CPU, komputer, yang masih kita buka datanya, apakah ada manfaat dan keterkaitan dengan perkara yang kita tangani,” tegasnya.

Kemudian terkait apresiasi dari masyarakat, dengan bentuk banyaknya karangan bunga dan tulisan ucapan selamat di Mapolres Jember, menurut Kusworo, pihaknya merasa bersyukur, terkait pengungkapan kasus tersebut, sehingga tidak menemukan kendala.

“Kami berterima kasih terhadap apresiasi masyarakat, ucapan-ucapan bunga kami apresiasi positif. Semoga (dari kasus tersebut) bisa menjadi perbaikan khususnya wilayah-wilayah pelayanan publik,” ujarnya.