TRENGGALEK, FaktualNews.co – Selama enam hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 berlangsung, Satlantas Polres Trenggalek menindak sedikitnya 417 pelanggar lalu lintas. Tindakan tegas berupa tilang oleh aparat kepolisian ini diberikan kepada pelanggar saat menggelar razia stationer maupun patroli mobile di beberapa titik di Trenggalek.
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Suprihanto mengatakan, dalam Operasi Zebra Semeru 2108 ini mengedepankan penindakan hokum, disamping juga upaya preemtif dan prefentif.
“Memang benar selama 6 hari tercatat ada 417 pelanggar yang ditindak. Tindakan tegas yang dilakukan petugas ini untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan tata tertib lalu lintas,” ucapnya, Senin (5/11/2018).
Lebih lanjut AKP Suprihanto menuturkan, dari keseluruhan penindakan yang dilakukan, pelanggaran tertinggi adalah pengendara sepeda motor dan di dominasi usia pelajar. Sedangkan jenis kendaraan yang paling banyak melanggar aturan lalu lintas adalah sepeda motor yang mencapai 358 pelanggar dan mobil 58 pelanggar.
“Yang perlu menjadi perhatian dari kita semua adalah dari aspek profesi, pelajar masih menempati peringkat tertinggi. Untuk meminimalisir hal ini dibutuhkan perhatian dan komitmen kuat dari orang tua maupun sekolah,” imbuhnya
Suprihanto menegaskan, dalam operasi Zebra Semeru 2018 ini ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Jadi siapapun yang tidak mentaati peraturan lalu lintas pasti di tindak tegas berupa Tilang.
Terkait dengan tingginya angka pelanggaran oleh usia pelajar, Suprihanto menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor sendiri.
“Dari segi mental maupun psikologis masih tergolong labil disamping skill mengemudi juga belum mumpuni sehingga rentan menjadi pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.