JEMBER, FaktualNews.co – Entah setan apa yang merasuki Abdul Rohim, warga Kecamatan Umbulrejo, Kabupaten Jember diminta tolong saudaranya untuk menjemput teman wanitanya. Pria 29 tahun ini malah mencabuli gadis 14 tahun di semak-semak.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut bermula saat pelaku diminta saudaranya menjemput pacarnya yakni korban, pada Sabtu (3/11/2018) sore.
“Tersangka saat itu dimintai tolong saudaranya, untuk menjemput korban, bertemu di tempat yang dijanjikan,” tutur Kapolres.
Ditengah perjalanan, kata Kusworo, tersangka menjemput korban untuk menemui pacarnya, saudara tersangka. Namun di tengah perjalanan, di sekitar semak-semak. Korban dicabuli. “Terjadi pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan yang dialami korban. Karena terancam, korban pun tidak bisa menolak,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi itu merupakan pencabulan anak di bawah umur. “Karena korban di bawah 18 tahun, dan aksi itu nekat dilakukan tersangka, baru sekali,” tutur Kusworo.
Namun proses hukum pun berjalan, dan tersangka terancam dengan jerat Pasal 81 UNdang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.