Bola

Saddil Ramdani Bebas, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Saddil Ramdani akhirnya bisa menghirup udara segar. Setelah pengajuan penangguhan penahanannya di setujui aparat kepolisian dan keluarga Anugrah Sekar Rukmini korban penganiayaan, Saddil Ramdani, Senin (5/11/2018).

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Hidayat membenarkan jika proses penangguhan penahanan Saddil Ramdani sudah disetujui. Setelah pihak keluarga korban penganiayaan, Anugrah Sekar Rukmini asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyepakati adanya penangguhan penahanan tersebut.

“Kelaurga dan manejen (Persela Lamongan red) mengajukan penangguhan penahanan, dan itu sudah kami kabulkan,” kata Kasat Reskrim kepada FaktualNews.co, Senin (5/11/2018).

Namun demikian, lanjut Kasat, penangguhan penahanan ini tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang menjerat pesepakbola yang juga memperkuat Timnas Indonesia U-19 di ajang Piala Asia U-19 2018 lalu. Meskipun, pihak keluarga korban juga sudah mencabut laporan itu.

“Untuk perkara pencabutannya nanti kita gelar kembali dari penyidik dan unsur eksternal reskrim yakitu Siwas, Sipropam dan Subag hukum,” terangnya.

Kendati demikian, Saddil Ramdani bisa menghirup udara bebas hari ini. Meskipun status tersangka, masih melekat di dirinya. Hingga pihak kepolisian menyimpulkan hasil gelar perkara.

“Status Saddil masih tersangka, untuk penangguhan sudah dikabulkan dan tidak di tahan,” pungkasnya.

Sementara itu, pantauan FaktualNews.co di lokasi, saat ini Saddil Ramdani masih berada di Mapolres Lamongan. Ia ditemani sang ibunda serta manajemen Persela. Nampak juga Anugrah Sekar dan ibunya yang juga berada di Mapolres Lamongan.

Seperti diketahui, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan pacarnya bernama Anugrah Sekar perempuan asal Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Setelah korban melaporkan penganiayaan itu ke Polres Lamongan, pada Rabu 31 Oktober 2018 lalu. Kendati sehari kemudian laporan itu dicabut, namun orang tua Sekar yang tidak setuju meminta aparat kepolisian untuk melanjutkan kasus itu.

Saddil Ramdani akhirnya ditahan di Mapolres Lamongan, pada Kamis 1 November 2018 malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. Saddil Ramdani pun mengaku kesalahannya, dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum.

Share
Penulis