Hukum

Besok Periksa Debitur, Penyidikan Korupsi KUR Bank Jatim Jombang jilid II

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memeriksa sejumlah saksi pasca meningkatkan status penyelidikan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang jilid II ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan kali ini menyasar 10 pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yang sudah lebih dahulu dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Klas IIB Jombang. Setelah mereka divonis bersalah dalam kasus ini.

“Ada 10 saksi yang diperiksa hari ini. Mereka semua pegawai. Memang sebelumnya sudah diambil keterangan, tapi ini untuk mendalami,” kata ketua Tim Penyidikan Kejati Jatim, Sugimin, Selasa (6/11/2018).

Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan awal. Sugimin mengatakan, pihaknya masih akan menggali keterangan sejumlah pihak dalam beberapa hari kedepan. Yakni kepada pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus ini.

“Besok masih ada, debitur-debiturnya besok,” imbuhnya. Sayangnya Sugimin tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang akan diperiksa itu. Apakah debitur ultimate yang namanya terkuak di dalam meja persidangan sebelumnya, atau debitur lainnya.

Selain itu, pihaknya juga belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Meskipun, status penyidikan perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. “Belum (tersangka red) yang nentukan pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim sudah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang jilid II

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (18/10/2018). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ada beberapa orang yang potensial sebagai tersangka.