SURABAYA, FaktualNews.co – Hendak menjual sabu ke pemesan di Jalan Tidar, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dua tersangka bernama Turmudi (22) dan Fahrur Rosi (21) asal Kecamatan Asemrowo, ditangkap Tim Reserse Polsek Sawahan pada hari Jumat, tanggal 2 November 2018 lalu.
Satu paket sabu seberat 1,35 gram yang dibawa tersangka itu, hendak dijual seharga Rp 300 ribu ke pemesan, “Janjian ketemu (COD) di depan SPBU Jalan Tidar, Surabaya. Sekitar pukul 21.20 wib,” kata Kanitreskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi ketika dihubungi, Selasa (6/11/2018).
Selama transaksi barang haram tersebut, kedua tersangka berbagi peran. Rosi dan Turmudi awalnya datang bersama di tempat yang disepakati dengan pemesan. Selanjutnya Turmudi seorang diri mengambil barang yang dijanjikan.
Selanjutnya, 30 menit kemudian, Turmudi tiba dengan membawa satu paket sabu seberat 1,35 gram. Saat itulah petugas mengamankan kedua tersangka.
“Tersangka Turmudi datang dan langsung diamankan kedua tersangka, lanjut geledah badan dan ditemukan satu paket kristal diduga Sabu-sabu didalam helm warna Hitam,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai pengedar sabu-sabu. Untuk melengkapi pemeriksaan, selain sabu-sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah unit handphone milik tersangka.
Kedua tersangka ketika sudah diamankan di Mapolsek Sawahan, Kota Surabaya.