SAMPANG, FaktualNews.co – AF pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Setelah aksi kurang ajar yang dilakukannya dilaporkan ke polisi.
Pelajar berusia 16 tahun itu telah mencabuli UH (16), yang juga rekan sekolahnya. Parahnya aksi pencabulan itu dilakukan hingga empat kali, sejak Juni hingga September 2018. Bahkan, aksi pencabulan itu juga dilakukan di lingkungan sekolah. Masing-masing dua kali di kamar mandi dan dua kali di salah satu ruang kelas.
Selama satu bulan sejak laporan pihak keluarga korban Oktober 2018 kemarin, pelaku berstatus DPO dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim di Surabaya tepatnya di rumah saudaranya.
“Benar, pelaku yang kami amankan berusia 16 tahun dan masih dibawah umur,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, Selasa (6/11/2018).
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya baju korban dan sebuah handphone milik pelaku. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun serta denda sebesar Rp 15 juta,” pungkasnya.