BLITAR, FaktualNews.co – Operasi Zebra Semeru 2018 yang di gelar di wilayah hukum Polres Blitar, dalam satu pekan pertama tercatat 1.250 pelanggar. Dari rentang umur para pelanggar rupanya didominasi oleh pengendara masih dibawah umur.
Kasatlantas Polres Blitar AKP Muhammad Amirul Hakim mengungkapkan, umumnya mereka tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memakai helm serta tidak memperhatikan kelengkapan kendaraan bermotor saat berkendara.
“Jumlah pelanggaran tertib berlalu lintas di jalan raya cukup tinggi. Terhitung 1.250 pelanggar kami tindak selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 yang dimulai sejak 30 Oktober lalu,” ungkap Amirul Hakim, Selasa (6/11/2018).
Menurut dia, selain didominasi anak di bawah umur jumlah pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2018 tahun ini juga mengalami peningkatan dibanding gelaran razia yang sama di tahun 2017. Pada tahun 2017, di hari ketujuh, tercatat 1.099 pelanggar yang terjaring razia dan mendapatkan penindakan.
Oleh sebab itu perlu bagi orang tua untuk melarang anaknya yang masih di bawah umur mengemudikan kendaraan. Selain untuk menekan terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal pemohon surat izin mengemudi (SIM) adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A.
Artinya, membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudi berarti sama saja dengan menjerumuskan anak-anak ke jerat hukum. “Selain itu anak di bawah umur dari segi mental maupun fisik belum diperbolehkan mengendarai kendaraan,” tegasnya.