FaktualNews.co

Tak Ada Ampun untuk Pelaku Pungli di Pamekasan

Hukum     Dibaca : 1129 kali Penulis:
Tak Ada Ampun untuk Pelaku Pungli di Pamekasan
FaktualNews.co/Mulyadi/
Ketua tim saber pungli kabupaten Pamekasan Wakapolres Pamekasan Kompol Kurniawan Wulandono.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan tidak akan memberikan ampun dan membiarkan para oknum pelaku pungutan liar (Pungli) yang bergeliaran di wilayah hukum Polres Pamekasan. Hal itu disampaikan oleh ketua tim saber pungli Kabupaten Pamekasan Kompol Kurniawan Wulandono.

“Segala perbuatan yang berkaitan dengan pungli maka kami akan tindak lanjuti dan kami proses,” kata Wakapolres Pamekasan Kompol Kurniawan, Rabu, (6/11/2018).

Lebih lanjut dalam pemberantasan Pungli Polres Pamekasan sudah menyiapkan tim saber pungli yang akan mengawasi segala gerak-gerik pejabat maupun pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pamekasan. Bahkan ia berjanji dengan tegas tidak akan segan untuk menyeret ke jalur hukum para pelaku pungli tersebut.

“Tim Saber Pungli di Pamekasan melibatkan dari banyak komponen yang ada, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat hingga unsur terkait lainnya,” paparnya.

Perwira yang pernah bertugas di wilayah hukum Polres Bondowoso itu juga mengimbau kepada lapisan masyarakat agar selalu memberikan dukungan terhadap tim saber pungli. Dirinya menegaskan agar menjauhi dan tidak melakukan praktik pungli.

Apalagi praktik pungli yang terjadi di kantor pelayanan publik atau tempat pelayanan masyarakat seperti, pelayanan di pemerintahan daerah misalnya, Kantor Camat, UPT Pendidikan, Puskesmas dan lain sebagainya.

“Karena sesuai instruksi presiden, jumlah seribu rupiah pun sudah termasuk ketegori pungli,” terangnya.

Jika para pelaku pungli terbukti, maka akan ada sangsi yang akan diberikan. Mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukum dengan tujuan akan memberikan efek jera bagi mereka.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan tahanan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin